Tembok Birokrasi Jakarta Barat Retak? Media Dicekal Saat Usut Dugaan Aliran Dana Sewa Aset Pemprov dan Pelanggaran PBG

Tembok Birokrasi Jakarta Barat Retak? Media Dicekal Saat Usut Dugaan Aliran Dana Sewa Aset Pemprov dan Pelanggaran PBG

BR-V.com: Irsof

Jakarta — Persoalan dugaan penyalahgunaan aset pemerintah daerah hingga lemahnya pengawasan bangunan kembali mencuat di wilayah Jakarta Barat. Investigasi awak media menemukan indikasi persoalan serius terkait pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berada di Jalan Kembang Kerep, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan.

Ironisnya, upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada sejumlah instansi terkait justru disebut terbentur birokrasi panjang dan minim respons dari pejabat berwenang di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Selama 4 hari, sejak Senin (4/5) awak media berupaya meminta penjelasan kepada Suku Badan (Suban) Bina Marga serta lebih dari 2 pekan ke Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat mengenai status lahan dan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.

Petugas layanan di sejumlah kantor pemerintahan disebut berulang kali memberikan jawaban serupa, seperti “sedang rapat”, “sedang ke lapangan”, hingga “sudah ada janji?”. Kondisi itu terjadi berulang ketika awak media mencoba menemui pejabat terkait untuk memperoleh penjelasan resmi.

Awak media bahkan mengaku kerap diarahkan dari satu petugas ke petugas lainnya tanpa kepastian mengenai pihak yang dapat memberikan informasi publik. Situasi tersebut memunculkan kesan tertutup dan tidak kooperatif terhadap kerja jurnalistik yang sedang melakukan fungsi kontrol sosial.

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat secara cepat, tepat waktu, dan sederhana. Terlebih, informasi mengenai aset pemerintah daerah merupakan bagian dari informasi publik yang semestinya terbuka untuk diawasi masyarakat.

Di sisi lain, kerja jurnalistik juga mendapat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1), setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Dugaan Aset Pemda Disewakan Bertahun-Tahun

Dalam penelusuran di lapangan, awak media menemukan dugaan persoalan penguasaan aset daerah di Jalan Kembang Kerep. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut disebut telah dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bina Marga sejak tahun 2017.

Pembelian lahan itu diduga menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pembangunan dan aset pemerintah daerah. Namun, hingga kini lahan tersebut disebut masih dikuasai dan disewakan kepada pihak lain oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Nilai sewanya pun disebut tidak kecil. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, tarif sewa lahan diduga berkisar antara Rp35 juta hingga Rp37 juta. Aktivitas penyewaan tersebut diduga masih berlangsung sampai saat ini tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan itu tidak hanya menyangkut lemahnya pengawasan aset daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Sebab, aset yang telah dibeli menggunakan anggaran pemerintah semestinya berada dalam penguasaan dan pengamanan penuh pemerintah daerah.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pemerintah wajib melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum terhadap seluruh aset negara maupun daerah agar tidak dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain secara ilegal.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Bina Marga terkait status pengamanan aset tersebut maupun langkah penertiban terhadap pihak yang diduga memanfaatkan lahan pemerintah secara ilegal.

Dugaan Pembiaran Bangunan Tanpa PBG

Selain persoalan aset, awak media juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran bangunan di wilayah Jakarta Barat yang dinilai tidak tersentuh penindakan tegas.

Salah satu temuan berada di kawasan Jalan Kamal Raya. Di lokasi tersebut, terdapat bangunan ruko dan gudang yang diduga tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak awal pembangunan pada November 2025 hingga bangunan selesai dan beroperasi sampai saat ini.

Tak hanya itu, di kawasan Jalan Swadaya I, Kelurahan Wijaya Kusuma, awak media juga menemukan bangunan yang telah dipasangi banner bertuliskan “Disegel Permanen”. Namun di lapangan, aktivitas pembangunan disebut masih tetap berjalan.

Pihak pengelola bangunan juga disebut belum dapat menunjukkan dokumen PBG kepada awak media ketika dimintai keterangan.

Berbagai temuan tersebut diklaim telah disampaikan kepada pejabat CKTRP mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat kota. Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan signifikan terhadap bangunan-bangunan tersebut.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung ditegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebelum pembangunan dimulai.

Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran bangunan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.

Sorotan terhadap Transparansi dan Pengawasan

Rangkaian temuan tersebut memunculkan sorotan terhadap transparansi birokrasi dan pengawasan aset maupun bangunan di Jakarta Barat. Minimnya respons terhadap laporan masyarakat dan temuan media dikhawatirkan memunculkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai keterbukaan informasi dan respons cepat terhadap pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel.

Apalagi, media memiliki fungsi kontrol sosial untuk memastikan kebijakan, aset, dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Suban Bina Marga maupun Sudin CKTRP Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyewaan aset pemerintah daerah maupun persoalan bangunan yang diduga bermasalah di wilayah Jakarta Barat.

(Red)