Beritarepublikviral.com // Palembang, 6 Mei 2026 — Massa yang tergabung dalam Sriwijaya Corruption Watch (SCW) mendatangi Polda Sumatera Selatan dengan tuntutan tegas agar aparat penegak hukum segera meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah, pengrusakan, dan pemalsuan surat di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Aksi yang dipimpin oleh M. Sanusi AS, SH., MH., bersama Davit S., Ade Irawan, dan Mukri AS ini menjadi bentuk tekanan publik terhadap lambannya progres penanganan laporan dengan nomor LP/B/77/I/2026/Polda Sumatera Selatan.
SCW menilai, sejak laporan tersebut dilayangkan, belum terlihat langkah konkret yang signifikan, sehingga memunculkan kekhawatiran adanya ketidakpastian hukum dan potensi intervensi dalam proses penyidikan.
“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Jika alat bukti sudah cukup, penyidik harus berani menetapkan tersangka,” tegas perwakilan SCW dalam orasinya.
Selain mendesak percepatan proses hukum, SCW juga menuntut agar aparat bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari tekanan pihak mana pun, mengingat perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran serius terhadap hak kepemilikan.
Dalam laporan yang disampaikan, disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial ZA, yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kompol Efendi Simanjuntak selaku Kanit III Unit III Subdit II Harda Polda Sumsel menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan tambahan saksi serta pengecekan ke lokasi kejadian,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan setelah seluruh tahapan penyelidikan dilakukan secara maksimal.
“Kami akan mengikuti proses penyelidikannya terlebih dahulu. Jika sudah maksimal, akan kami sampaikan hasilnya,” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi sorotan serius publik, sekaligus menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menghadirkan kepastian hukum yang adil, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang menyangkut hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka resmi dalam kasus tersebut.
Catatan: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang serta pernyataan pihak terkait. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim BR-V)


