Ditreskrimum Polda Banten Amankan Tiga Pelaku Dugaan Pengeroyokan Supir di Toll

Ditreskrimum Polda Banten Amankan Tiga Pelaku Dugaan Pengeroyokan Supir di Toll

Laporan wartawan BR-V.com: Irsof

Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit III Jatanras bersama Tim Opsnal Resmob berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, penganiayaan, pengeroyokan, serta pencurian dan perampasan.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sebelumnya sempat menjadi perhatian.
“Berdasarkan laporan polisi yang diterima, penyidik Ditreskrimum Polda Banten langsung mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Maruli.

Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Dari hasil gelar perkara, ditemukan adanya alat bukti berupa hasil visum yang menunjukkan terjadinya kekerasan, kemudian diperkuat dengan keterangan saksi serta pengakuan dari terduga pelaku. Berdasarkan hal tersebut, penyidik meyakini bahwa ketiga pelaku telah melakukan perbuatan tersebut di lokasi kejadian,” jelasnya.

Ketiga pelaku diamankan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pintu Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mereka masing-masing berinisial MRP (25), DE (26), dan RIL (26).

Adapun barang bukti yang disita :
– 3 Pakaian Rompi warna Hijau bertuliskan TIMSUS.
– 3 Papan nama pengenal PT. Rajawali anggada nusantara service.
– 2 Pakaian seragam warna merah bertuliskan RAJAWALI CORP.
– 3 Unit handphone merk oppo warna hitam.
– 1 Dompet kulit warna coklat.

“Selanjutnya, terhadap ketiga pelaku telah dilakukan penahanan dan saat ini berada di Rutan Polda Banten guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di antaranya Pasal 262, Pasal 466, Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 482 KUHP. dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Diakhir keterangannya, Kabidhumas Polda Banten mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak pidana maupun perbuatan melanggar hukum, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian baik melalui Polsek, Polres, maupun Polda Banten. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan call center 110 yang dapat diakses secara gratis,” tutupnya. (Bidhumas).