MAKI Jatim Luruskan Polemik Audit RSUD Dr Soetomo: Temuan BPK Bukan Vonis, Melainkan Catatan Perbaikan

MAKI Jatim Luruskan Polemik Audit RSUD Dr Soetomo: Temuan BPK Bukan Vonis, Melainkan Catatan Perbaikan

Brv.com||Surabaya – polemik seputar hasil audit keuangan yang menyeret nama RSUD Dr Soetomo memasuki fase penjernihan informasi.(5/5/2026)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menegaskan bahwa temuan dalam laporan audit tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pelanggaran hukum, melainkan bagian dari mekanisme evaluasi yang harus ditindaklanjuti secara administratif.

Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan bahwa publik perlu memahami secara utuh fungsi audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menekankan bahwa angka temuan sekitar Rp259 miliar bukanlah sebuah “putusan”, melainkan catatan korektif yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Audit BPK adalah instrumen untuk memperbaiki tata kelola, bukan alat untuk langsung menghukum,” tegas Heru.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi setiap temuan. Menurutnya, berkembangnya opini yang langsung mengarah pada dugaan pelanggaran hukum tanpa menunggu proses tindak lanjut merupakan penyederhanaan yang berpotensi menyesatkan publik.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa temuan audit baru berpotensi menjadi persoalan hukum apabila rekomendasi yang diberikan tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam konteks ini, MAKI memastikan bahwa manajemen RSUD Dr Soetomo telah mengambil langkah-langkah konkret sesuai arahan BPK.

Sebelumnya, audit BPK Jawa Timur memang mencatat sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan rumah sakit tersebut. Namun, temuan itu juga disertai rekomendasi perbaikan sebagai bagian dari proses normal dalam sistem pengelolaan keuangan negara.

Dari internal RSUD Dr Soetomo, pihak humas dan bidang hukum menyampaikan bahwa proses tindak lanjut tengah berjalan, bahkan sebagian telah diselesaikan. Hal ini menunjukkan bahwa manajemen tidak mengabaikan hasil audit, melainkan menanganinya secara bertahap dan sesuai prosedur.

MAKI Jatim turut menyoroti kecenderungan berkembangnya narasi publik yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan. Heru menyayangkan adanya pihak-pihak yang membangun opini berbasis asumsi tanpa menunggu hasil resmi dari proses evaluasi yang masih berlangsung.

Ia menegaskan bahwa peran NGO dan LSM seharusnya difokuskan pada pengawasan berbasis data, seperti meminta klarifikasi langsung kepada BPK Jawa Timur terkait progres tindak lanjut, bukan justru memperkeruh situasi dengan opini yang belum terverifikasi.

“Ayo kita kawal bersama berdasarkan fakta, bukan asumsi,” tandasnya.

Di sisi lain, MAKI juga mendorong manajemen RSUD Dr Soetomo untuk terus meningkatkan transparansi dengan menyampaikan perkembangan tindak lanjut secara terbuka kepada publik. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus meredam spekulasi yang berkembang.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dalam sistem keuangan negara, audit memiliki fungsi utama sebagai alat koreksi dan penyempurnaan tata kelola.

Kesalahan dalam memahami fungsi tersebut berpotensi menimbulkan distorsi informasi yang merugikan institusi maupun publik.

Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat dituntut lebih cermat dalam memilah antara fakta, proses, dan opini. Sebab pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun dari persepsi semata, melainkan dari transparansi, akuntabilitas, dan komitmen nyata terhadap perbaikan.