Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan Berkeliaran, Tim Reskrim Polsek Gunung Malela Bekuk Penganiaya Bersenjata Arit Yang Dua Bulan Buron

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan Berkeliaran, Tim Reskrim Polsek Gunung Malela Bekuk Penganiaya Bersenjata Arit Yang Dua Bulan Buron

Beritarepublikviral.com Simalungun, 3 Mei 2026 — Tim Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan kecepatan dan ketangguhan dalam menegakkan hukum. Setelah melancarkan perburuan selama hampir dua bulan penuh, pelaku tindak pidana penganiayaan bersenjata tajam berinisial **YAAW** alias Yubi (21), akhirnya berhasil dibekuk pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan H. Ulakma Siregar, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pelaku yang selama ini menghindari jeratan hukum kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Saat dikonfirmasi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekira pukul 21.20 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa penangkapan ini adalah cerminan nyata Polri yang profesional, berintegritas, dan tidak pernah berhenti bekerja demi keamanan masyarakat. “Polres Simalungun melalui Polsek Gunung Malela membuktikan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan serius. Tidak ada pelaku kejahatan yang bisa tenang selama masih berada di wilayah hukum kami,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan secara rinci peristiwa penganiayaan yang menjadi dasar penangkapan tersebut. Kejadian bermula pada Selasa, 3 Maret 2026, sekira pukul 09.00 WIB. Korban Rido Saputra Simarmata saat itu tengah berkumpul bersama pelaku dan beberapa rekan di Jalan Haji Ulakma Sinaga untuk membahas hasil penjualan alpukat. Setelah pertemuan singkat tersebut, mereka bersama-sama berjalan kaki menuju Jalan Teratai III, Komplek Kuburan Kristen, Nagori Pamatang Simalungun.

“Di sinilah aksi biadab pelaku terjadi. Setibanya di komplek kuburan, tanpa peringatan apapun, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung mengarahkan sebilah arit ke leher korban. Dengan refleks, korban berusaha menangkap arit tersebut menggunakan tangan kirinya. Akibatnya, korban mengalami luka robek yang cukup serius pada telapak tangan kiri, leher, dan dagunya,” ucap AKP Hengky B. Siahaan dengan nada prihatin.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban Rido Saputra Simarmata ke Polsek Bangun pada hari yang sama, Selasa 3 Maret 2026, sekira pukul 13.00 WIB, dan teregistrasi dengan nomor LP/B/54/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir, S.H., yang segera membentuk tim opsnal dan penyidik untuk memburu pelaku.

“Selama hampir dua bulan, tim kami bekerja keras tanpa henti — mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri keberadaan pelaku, dan membangun alat bukti yang solid. Pada Sabtu, 2 Mei 2026, kerja keras itu akhirnya membuahkan hasil. IPDA B. Situngkir bersama tim opsnal dan penyidik berhasil menemukan dan menangkap pelaku di Jalan H. Ulakma Siregar tepat pukul 16.00 WIB,” ungkap AKP Hengky, mengapresiasi dedikasi timnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menyita satu bilah arit bergagang kayu yang merupakan senjata yang digunakan dalam aksi penganiayaan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku yang lahir di Pematangsiantar pada 15 Januari 2005 dan tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.

Pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan, gelar perkara, dan proses penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana yang setimpal.

Keberhasilan Tim Reskrim Polsek Gunung Malela ini sekali lagi mempertegas bahwa Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, adalah institusi yang tak pernah kendur dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum — bergerak cepat, bekerja tuntas, demi keadilan bagi seluruh masyarakat Simalungun. (Tim)