BR-V.com: Irsof
Jakarta Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya (Daftar G) tanpa izin di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku yang diduga berperan sebagai penjual.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di kawasan Tanjung Priok dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba melakukan observasi di beberapa wilayah, termasuk Kelurahan Rawa badak, Tugu Utara, dan Kebon Bawang Tanjung Priok.
Petugas menemukan sebuah toko kosmetik bernama Toko Bahari yang berlokasi di Jalan Bakti Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok. Dari lokasi tersebut, polisi mendapati ratusan butir obat-obatan berbahaya yang dijual tanpa izin resmi.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama AW (27), seorang laki-laki asal Aceh Utara. Ia diduga berperan sebagai penjual obat-obatan tersebut.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
272 butir obat jenis Excimer
209 butir Tramadol
121 butir Trihexyphenidyl
121 butir Alprazolam dan sejenisnya
Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan hukum.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.


