Berita Republik Viral
Sangatta, 2 Mei 2026
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kalimantan Timur melaporkan ke Dirjen Pajak kementrian Keuangan RI terhadap PT Gawi Plantation, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur. Menurut laporan resmi yang disampaikan, perusahaan ini telah mengemplang kewajiban perpajakan selama 15 tahun penuh sejak mulai berproduksi, sementara status hukum lahannya pun tidak pernah jelas dan sah secara undang-undang.
Dalam catatan yang disusun DPD GAKI Kaltim, perusahaan yang hanya mengantongi izin usaha operasional itu tidak pernah melunasi berbagai jenis pajak yang menjadi hak negara dan daerah. Mulai dari Pajak Penghasilan Badan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, hingga pajak daerah yang seharusnya menjadi sumber pendanaan pembangunan dan kesejahteraan warga Kutai Timur, semuanya tidak pernah disetorkan secara utuh dan tepat waktu.
“Selama satu setengah dekade mereka memanen keuntungan dari tanah yang dikuasainya, tapi negara dan rakyat tidak pernah menerima bagian yang menjadi haknya. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Ini bukan lagi kesalahan administrasi, tapi sudah jelas merupakan tindakan yang disengaja untuk menghindari kewajiban hukum,” tegas Ketua DPD GAKI Kaltim, Haji Abdul Hakim.
Menurut penelusuran LSM GAKI, ketidakjelasan status hukum lahan menjadi alasan sekaligus sarana yang dimanfaatkan perusahaan untuk menghindari tanggung jawab. Selama ini PT Gawi ( Wings grup ) hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun tidak pernah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi syarat mutlak penguasaan lahan usaha sesuai Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan perkebunan yang berlaku. Sementara itu diketahui total inti keseluruhan lahan yakni 4.073.88 ha. HGU PT NIKP / PT GAWI seluas 837,491 ha.
Dengan alasan status lahan yang belum selesai, perusahaan diduga tidak mendaftarkan diri secara lengkap sebagai wajib pajak dan menyembunyikan catatan keuangan serta hasil produksinya. Padahal, aktivitas penanaman, panen, dan penjualan hasil olahan kelapa sawit berlangsung terus-menerus dan menghasilkan keuntungan yang besar setiap tahunnya.
“Di sini terlihat ketimpangan yang sangat mencolok. Masyarakat kecil yang telat bayar pajak langsung ditindak tegas, tapi perusahaan besar yang beroperasi bertahun-tahun tanpa izin sah dan tidak bayar pajak justru dibiarkan berjalan bebas. Di mana keadilan hukumnya?” ujarnya dengan nada tegas.
Masalah ini bukan satu-satunya persoalan yang membelit perusahaan tersebut. Sebelumnya, PT Gawi juga sudah terlibat dalam konflik berkepanjangan dengan warga sekitar. Masyarakat mengeluhkan tidak dibayarkannya hasil panen yang menjadi hak mereka, tidak dipenuhinya kewajiban penyediaan lahan plasma, serta sengketa batas wilayah yang kerap memicu ketegangan sosial di lingkungan desa.
Laporan ini telah disampaikan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, dan DPRD Kabupaten Kutai Timur. GAKI meminta agar instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan keuangan dan hukum secara menyeluruh, memungut seluruh tunggakan beserta denda dan bunga yang terutang, serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan undang-undang.
“Jika laporan ini terbukti, perusahaan tidak hanya wajib membayar seluruh kewajibannya, tapi juga dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan. Kami juga mendesak agar dana yang dipungut nantinya dialokasikan langsung untuk pembangunan daerah dan pemenuhan hak-hak masyarakat yang terkena dampak operasi perusahaan ini,” tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, manajemen PT Gawi Plantation belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apapun terkait tuduhan pengemplangan pajak maupun persoalan hukum dan sosial lainnya yang menimpa perusahaannya. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyatakan akan segera berkoordinasi dengan instansi pusat untuk memverifikasi semua data dan mengambil langkah penanganan yang tepat.


