Beritarepublikviral.com // Aceh Singkil, 30 April 2026 — Upaya peningkatan sarana dan prasarana transportasi terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Singkil, Syam’un Nst, S.ST, melakukan kunjungan kerja strategis ke Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh di Banda Aceh.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi “jemput bola” guna mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur transportasi, khususnya di wilayah Aceh Singkil yang masih membutuhkan peningkatan fasilitas pendukung.
Dalam kunjungannya, Syam’un Nst menekankan pentingnya pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di titik-titik strategis sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Alhamdulillah, hasil koordinasi hari ini sangat positif. Insyaallah, bantuan alat penerangan jalan dari BPTD Kelas II Aceh akan segera hadir untuk menerangi titik-titik strategis di Aceh Singkil,” ujar Syam’un Nst.
Ia menambahkan bahwa keberadaan lampu penerangan jalan memiliki peran penting, tidak hanya dalam aspek keselamatan lalu lintas, tetapi juga dalam mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Penerangan jalan adalah elemen krusial. Selain menekan angka kecelakaan lalu lintas di malam hari, hadirnya lampu jalan yang memadai juga bertujuan untuk mencegah tindakan kriminalitas serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” lanjutnya.
Pihak BPTD Kelas II Aceh disebut menyambut baik inisiatif tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti usulan teknis yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur transportasi darat, sekaligus menekan angka kecelakaan serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Kunjungan kerja ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas lembaga, guna mewujudkan konektivitas transportasi yang lebih baik dan berkelanjutan di wilayah Aceh Singkil.
“Pemberitaan ini mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan akurasi dan keberimbangan informasi, serta tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.”
(Joni BR-V)


