Brv.com||Malang kabupaten – Gelombang laporan dugaan korupsi di wilayah Jember Selatan terus bergulir dan kian meluas.
Setelah konsolidasi akbar warga yang tergabung dalam Jember Selatan Bersatu bersama MAKI Jatim dan Laskar Jahanam, berbagai aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran hingga penyalahgunaan kewenangan mulai terkuak ke permukaan.(29/4/2026)
Sebelumnya, MAKI Jatim telah merampungkan berkas laporan dugaan korupsi terkait tata kelola Anggaran Dana Desa (ADD) dan dana CSR di lima desa, yakni Desa Lohjejer (Kecamatan Wuluhan) serta empat desa di Kecamatan Puger: Puger Wetan, Wonosari, Grenden, dan Kasiyan Timur.

Memasuki tahap kedua, MAKI Jatim juga tengah menyusun laporan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait kasus penggusuran terhadap lima warga di Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan KDMP.
Terbaru, sorotan kini mengarah ke Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas. Kepala desa setempat diduga terlibat dalam berbagai praktik penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan desa dan masyarakat.

Sejumlah temuan awal yang dikaji MAKI Jatim mengungkap beberapa dugaan serius, di antaranya:
1. Dugaan eksploitasi Tanah Kas Desa (TKD)
Kepala desa diduga melakukan aktivitas pengerukan tanah kas desa sejak Oktober 2024 tanpa melalui mekanisme musyawarah desa. Tanah hasil tambang disebut diperjualbelikan, dengan dugaan hasilnya tidak masuk ke kas desa. Dampaknya, lahan TKD kini rusak dan tidak lagi produktif.
2. Dugaan pungutan liar pada usaha tambak udang
Pemdes Kepanjen diduga menarik pungutan hingga sekitar Rp100 juta per tahun dari pengusaha tambak, baik legal maupun ilegal. Pungutan tersebut disebut berdasar Perdes baru, namun hingga kini diduga belum mendapatkan evaluasi maupun rekomendasi dari pihak kecamatan dan bupati, sehingga legalitasnya dipertanyakan. Selain itu, transparansi penggunaan dana juga menjadi sorotan.
3. Dugaan penyimpangan Dana Desa (ADD) 2024–2026
Indikasi yang muncul antara lain tidak adanya keterbukaan laporan pertanggungjawaban (LPJ), dugaan kegiatan fiktif, serta tidak terealisasinya alokasi 20 persen dana desa untuk program ketahanan pangan.
4. Dugaan penyimpangan lelang TKD seluas ±14 hektare
Proses lelang disebut tidak transparan dan diduga hanya formalitas. Hasil lelang tidak diketahui peruntukannya bagi masyarakat, bahkan muncul dugaan adanya pengaturan pemenang dan pembayaran di muka sebelum lelang digelar.
5. Hilangnya puluhan dokumen tanah warga dalam program PTSL
Puluhan warga dilaporkan kehilangan akta tanah asli yang menjadi syarat pengajuan sertifikat melalui program PTSL. Hingga kini, dokumen tersebut belum dikembalikan, sementara sertifikat yang diajukan juga tidak terbit.
Selain itu, muncul pula penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang disebut akan berdiri di atas lahan makam umum desa.
Koordinator MAKI Jatim, Heru, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal yang dinilai cukup kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami bersama Laskar Jahanam telah menerima bukti-bukti yang valid secara hukum untuk menyeret Kades Kepanjen dalam proses pelaporan,” tegasnya.
Heru juga mengungkapkan bahwa surat tugas telah diterbitkan kepada tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim untuk melakukan pendalaman data di lapangan. Dalam waktu dekat, tim dijadwalkan turun langsung guna memperkuat konstruksi laporan sebelum dilayangkan ke aparat penegak hukum.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring bertambahnya laporan masyarakat dan hasil investigasi lanjutan di lapangan.(red)


