Pembangunan KDMP di Pasar Sentir Jember Picu Penggusuran 5 Keluarga,MAKI Jatim Siapkan Gugatan Hukum

Pembangunan KDMP di Pasar Sentir Jember Picu Penggusuran 5 Keluarga,MAKI Jatim Siapkan Gugatan Hukum

Brv.com||Jember – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Pasar Sentir, Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, memicu polemik serius. Proyek yang merupakan bagian dari program prioritas nasional tersebut dilaporkan telah menyebabkan penggusuran terhadap lima keluarga yang selama ini menempati ruko di kawasan pasar, tanpa kejelasan kompensasi.(28/4/2026)

Keputusan penetapan lokasi pembangunan KDMP di area Pasar Sentir diambil melalui mekanisme internal pemerintah desa yang melibatkan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, kebijakan tersebut berdampak langsung pada aktivitas ekonomi warga, bahkan mematikan fungsi pasar tradisional yang selama ini menjadi urat nadi perdagangan masyarakat setempat.

Situasi semakin memanas setelah lima keluarga yang terdampak penggusuran mengaku tidak mendapatkan kepastian terkait relokasi maupun kompensasi. Dalam notulensi Musyawarah Desa kedua yang dihadiri unsur Muspides serta para korban yang didampingi Laskar Jahanam Jember, disebutkan bahwa Kepala Desa Tembokrejo menyatakan kesediaannya untuk membantu secara pribadi kepada para korban.

Permasalahan ini sebelumnya juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Jember. Dalam forum tersebut, Komisi A menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi mediasi antara para korban dan pihak pemerintah desa guna mencari solusi terbaik.

 

Di kutip Makinews.com,Laporan resmi terkait kasus ini kemudian diterima oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. Ketua MAKI Jatim, Heru, merespons cepat dengan menyiapkan pembentukan tim hukum untuk mengawal kasus tersebut.

 

“MAKI Jatim akan mengawal penuh nasib lima keluarga korban penggusuran ini. Kami juga tengah menyiapkan langkah hukum, termasuk kemungkinan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi maupun pidana terkait perbuatan melawan hukum,” tegas Heru.

 

Selain itu, MAKI Jatim juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam sejumlah proyek pembangunan KDMP di berbagai daerah. Menurut Heru, anggaran dari pemerintah pusat yang seharusnya berkisar antara Rp1,5 miliar hingga Rp1,7 miliar, diduga hanya diterima sekitar Rp800 juta oleh pihak pengelola di tingkat desa.

 

“Ini perlu ditelusuri lebih lanjut karena ada indikasi ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dan yang diterima di lapangan,” tambahnya.

 

Heru menekankan bahwa pembangunan yang bertujuan meningkatkan perekonomian desa seharusnya tetap memperhatikan aspek kearifan lokal dan etika sosial. Ia menilai, tidak semestinya ada warga yang menjadi korban tanpa solusi yang jelas dalam proses pembangunan tersebut.

 

Saat ini, tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim tengah melakukan penelusuran data dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), termasuk melakukan wawancara dengan salah satu korban, Sri, yang kini tinggal sementara di rumah kerabatnya.

 

Di sisi lain, empat keluarga korban lainnya dilaporkan belum diketahui keberadaannya. MAKI Jatim bersama Laskar Jahanam Jember sedang melakukan penelusuran untuk memastikan kondisi mereka.

 

“Kami mengimbau kepada para korban lainnya untuk segera menghubungi tim kami. Kami pastikan akan memperjuangkan hak-hak mereka,” pungkas Heru.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berpotensi berlanjut ke ranah hukum, seiring upaya berbagai pihak dalam menuntut keadilan bagi warga terdampak pembangunan KDMP di Desa Tembokrejo.(Red)