GALIAN C DIDUGA TIDAK BERIZIN BEROPERASI DI DESA DANAU RENDAN DAN DESA SUKA MAJU TELUK PANDAN

GALIAN C DIDUGA TIDAK BERIZIN BEROPERASI DI DESA DANAU RENDAN DAN DESA SUKA MAJU TELUK PANDAN
filter: 0; jpegRotation: 180; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 144.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Berita Republik-Viral

Kutai Timur, 29 April 2026

Aktivitas pengambilan material galian C diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Kilo 8, Desa Danau Rendan dan Desa Suka Maju, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, menuai perhatian dan keresahan masyarakat setempat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah alat berat seperti ekskavator dan truk pengangkut yang aktif beroperasi di lokasi tersebut. Aktivitas penggalian tanah dan batuan berlangsung cukup intens, dengan kendaraan berat yang hilir mudik membawa material keluar dari area tambang.

Salah satu warga Desa Suka Maju yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada informasi jelas mengenai legalitas operasional tambang tersebut.

“Kami tidak tahu apakah mereka sudah punya izin atau belum. Yang jelas, aktivitas ini sudah mengganggu. Debu tebal saat musim kemarau dan jalanan menjadi licin serta berlumpur saat hujan, sangat membahayakan pengguna jalan,” ujarnya, Senin (28/4/2026).

Warga juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan. Lokasi tambang yang berada di dekat pemukiman dan jalur transportasi utama dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan tanah, longsor, serta gangguan kesehatan akibat debu dan kebisingan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Dinas Lingkungan Hidup mengenai status perizinan aktivitas tersebut.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan penambangan galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Pelaku yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai Pasal 158 UU Minerba.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan pengecekan legalitas serta menindak tegas jika terbukti melanggar aturan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan umum.

 

AROEL MANDANG