Brv.com||Surabaya – Wibawa penegakan aturan di Kota Surabaya kembali dipertanyakan.
Di wilayah Kelurahan Kemayoran, praktik parkir liar hingga keberadaan bangunan yang diduga tanpa izin seolah dibiarkan tumbuh tanpa kendali. Kondisi ini menjadi ironi, mengingat instruksi tegas Wali Kota Surabaya yang berulang kali menekankan pentingnya penertiban dan disiplin terhadap pelanggaran di seluruh wilayah.(27/4/2026)
Namun fakta di lapangan berbicara lain.
Sejumlah titik parkir liar masih beroperasi secara bebas dan memungut biaya tanpa dasar hukum yang jelas. Aktivitas ini berlangsung terbuka, tanpa terlihat adanya tindakan penertiban dari pihak terkait.

Tak hanya itu, bangunan yang diduga berdiri tanpa izin juga tampak berdiri kokoh. Hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret untuk menindak atau mengevaluasi keberadaan bangunan tersebut.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: di mana peran dan ketegasan aparat kelurahan?
Sorotan publik pun mengarah kepada Lurah Kemayoran. Minimnya tindakan nyata dinilai sebagai bentuk lemahnya pengawasan, bahkan terkesan ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi secara kasat mata.
Padahal, kelurahan merupakan ujung tombak pemerintahan yang memiliki tanggung jawab langsung dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan di wilayahnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Instruksi Wali Kota seharusnya tidak berhenti sebagai formalitas administratif, melainkan dijalankan secara nyata dan konsisten di lapangan.
Kini, masyarakat menanti langkah tegas: apakah Kelurahan Kemayoran akan tetap diam, atau akhirnya bergerak menertibkan berbagai pelanggaran yang selama ini terkesan dibiarkan liar?
(bersambung)


