Beritarepublikviral.com // Painan, 25 April 2026 — Lembaga Advokasi Kebudayaan dan Adat Minangkabau (LAKAM) DPD Pesisir Selatan menyatakan siap mengawal proses pemilihan Ketua Pemuda Nagari Painan Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 26 April 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LAKAM DPD Pesisir Selatan, MHM, saat diwawancarai awak media di kantornya. Ia menegaskan bahwa pengawalan dilakukan guna memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan prinsip netralitas.
Berdasarkan data panitia, terdapat lima kandidat yang akan bertarung dalam pemilihan tersebut, yakni Ajis Chan, Ferdinan Eka Sukma, Oktaufan Prasetia, Andi Yanti, MS, S.Pd, dan Rengki Saputra.
Namun, muncul sorotan terhadap salah satu kandidat berinisial AC yang diduga masih berstatus sebagai anggota TNI aktif. Kondisi ini memicu protes dari kandidat lain serta sebagian masyarakat yang mempertanyakan kelayakan yang bersangkutan untuk mengikuti proses pemilihan.
“Kami meminta agar panitia dan pihak terkait menjalankan proses ini secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas MHM.
Sejumlah pihak menilai, apabila benar yang bersangkutan masih berstatus aktif, maka keikutsertaannya perlu ditinjau ulang mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Di sisi lain, panitia pemilihan yang dibentuk oleh pemerintah nagari tetap meloloskan kandidat tersebut, sehingga memunculkan dugaan ketidaknetralan dalam proses seleksi.
Isu yang berkembang di masyarakat juga menyoroti netralitas panitia dan pihak pemerintah nagari, yang diharapkan dapat menjaga objektivitas serta tidak memihak kepada salah satu kandidat.
LAKAM DPD Pesisir Selatan menegaskan akan terus memantau jalannya proses pemilihan guna memastikan berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap memiliki hak jawab apabila terdapat hal yang perlu diluruskan, serta setiap dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini belum merupakan putusan hukum tetap sehingga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
(Tim Investigasi BR-V)


