Beritarepublikviral.com // Tanjung Balai, 25 April 2026 — Polres Tanjung Balai bersama tim gabungan menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan mengamankan seorang pria berinisial TUAH (26) yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba.
Operasi tersebut melibatkan Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, BNNK Tanjung Balai, serta didukung oleh Satpol PP Kota Tanjung Balai. Penggerebekan dilakukan di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Petugas menemukan pelaku di sekitar sebuah gubuk yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti narkotika di tubuh pelaku. Namun, hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.
“Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba,” jelas YF selaku Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai.
Meski demikian, dari lokasi sekitar petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba, antara lain satu paket sabu seberat sekitar 0,28 gram, satu unit timbangan elektrik, alat hisap (bong), plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.
Tim gabungan kemudian melanjutkan penggerebekan ke lokasi kedua di kawasan Jalan Garuda. Di lokasi ini tidak ditemukan pelaku, namun petugas kembali menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, timbangan elektrik, serta wadah berisi plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas serupa.
Sebagai langkah pencegahan, petugas bersama masyarakat melakukan pembongkaran terhadap gubuk-gubuk yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tegas YF.
Operasi berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif. Polres Tanjung Balai menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan dengan pendekatan tegas, profesional, dan humanis.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap memiliki hak jawab apabila terdapat hal yang perlu diluruskan, serta setiap dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini belum merupakan putusan hukum tetap sehingga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
(Tim Investigasi BR-V / Eko)


