Jadi Sorotan Publik Karena Persidangan Kode Etik Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora Tidak Digelar

Jadi Sorotan Publik Karena Persidangan Kode Etik Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora Tidak Digelar

Beritarepublikviral.com // Medan, 24 April 2026 — Persidangan kode etik terhadap Kapolsek Patumbak berinisial DS hingga kini belum juga digelar, meski telah lama dinantikan oleh masyarakat dan awak media, sehingga menjadi sorotan publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses sidang kode etik tersebut masih menunggu antrean di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Padahal, tahapan pemeriksaan disebut telah rampung, termasuk pemeriksaan saksi serta terduga pelanggar.

Hal ini merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-2) dengan nomor: B/278/III/WAS.2.1/2026 tertanggal 24 Maret 2026, yang menyatakan bahwa proses pemeriksaan telah selesai dan telah disertai dengan saran pendapat hukum.

Pelapor MRH melalui kuasa hukumnya, Riki Irawan, menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi mencederai prinsip transparansi dan profesionalisme.

Kami meminta kepada Bidpropam Polda Sumatera Utara agar bekerja secara transparan dan profesional. Jangan hanya Kapolsek yang diproses, tetapi juga personel yang berada di lokasi saat unjuk rasa di PT Universal Gloves Patumbak,” tegas Riki Irawan.

Ia juga menambahkan bahwa hingga April 2026, baru satu pihak yang diproses, sementara personel lain yang diduga terlibat belum tersentuh pemeriksaan secara menyeluruh.

Sementara itu, perwakilan Wabprof Propam Polda Sumatera Utara, Edy Nasution, menjelaskan bahwa proses sidang masih dalam tahap menunggu jadwal antrean.

Saat ini persidangan masih menunggu antrean, nanti kami akan kirimkan surat panggilan,” jelas Edy Nasution.

Sidang kode etik Polri (KEPP) merupakan mekanisme internal untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota Polri yang diduga melanggar aturan perilaku. Proses ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, dengan sanksi yang dapat berupa permohonan maaf, mutasi demosi, penempatan khusus (Patsus), hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Perkembangan kasus ini masih terus menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen transparansi dan penegakan disiplin di tubuh institusi kepolisian.

Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap memiliki hak jawab apabila terdapat hal yang perlu diluruskan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.

(Tim Investigasi BR-V / Eko)