Beritarepublikviral.com // Banda Aceh, 23 April 2026 — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, berinisial DW (43) terkait kasus korupsi dana operasional PT Pos Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan tambahan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,63 miliar lebih. Kasus ini bermula dari temuan adanya dugaan manipulasi transaksi melalui aplikasi wesel Pos dan sistem Pospay, di mana terdakwa diduga merekayasa laporan setoran dana operasional tanpa adanya uang yang benar-benar masuk.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan,” tegas DW dalam kutipan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang sebelumnya menuntut hukuman 7,5 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara serta menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menyatakan bahwa putusan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum guna memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Aceh.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan dana operasional, khususnya pada lembaga yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap memiliki hak jawab apabila terdapat hal yang perlu diluruskan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
(Tim Investigasi BR-V / Joni)


