Rekor MURI pramuka garuda tercopeng dugaan pungli Rp.150ribu persiswa menguak borok dispendik surabaya.

Rekor MURI pramuka garuda tercopeng dugaan pungli Rp.150ribu persiswa menguak borok dispendik surabaya.

Brv.com||Surabaya – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam agenda pemecahan Rekor MURI (Museum Rekor Indonesia) pada program Pramuka Garuda di Kota Surabaya mulai menuai sorotan tajam.

 

Kegiatan yang digagas oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Surabaya bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya itu justru diduga dibayangi praktik iuran tidak transparan yang membebani wali murid.(22/4/2026)

Sejumlah orang tua siswa dari sekolah negeri maupun swasta mengaku keberatan atas pungutan yang berkisar antara Rp70 ribu hingga Rp150 ribu per siswa. Ironisnya, tidak ditemukan adanya edaran resmi dari Dispendik Surabaya yang mengatur secara jelas mekanisme maupun transparansi biaya tersebut.

Alih-alih ada kejelasan, kondisi di lapangan justru mengarah pada pembiaran. Pungutan disebut-sebut dilakukan oleh pihak sekolah, mulai dari kepala sekolah hingga pembina pramuka, tanpa dasar regulasi yang terbuka kepada publik.

“Pendidikan karakter seperti Pramuka seharusnya dibangun di atas kejujuran, bukan malah dicederai praktik pungli,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, Pramuka Garuda merupakan tingkatan tertinggi dalam kepramukaan yang seharusnya menjadi simbol integritas, keteladanan, dan prestasi. Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik dengan nilai-nilai tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Febrina Kusumawati, saat dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp oleh tim media, tidak memberikan tanggapan. Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen transparansi di tubuh Dispendik.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 12 Surabaya, Darto, dengan tegas membantah adanya pungutan.

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai sumber anggaran untuk atribut Pramuka Garuda seperti SKU, SKK, tampan, hingga medali, ia memilih tidak memberikan jawaban.
Berdasarkan laporan yang dihimpun dari wali murid, dugaan pungutan ini terjadi di sejumlah sekolah, di antaranya SMPN 7, SMPN 29, SMPN 52, SMPN 13, dan SMPN 30 Surabaya. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada para kepala sekolah tersebut melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap praktik yang dinilai tidak transparan dalam program pendidikan karakter. Kegiatan yang semestinya menjadi kebanggaan justru berpotensi mencederai nilai kejujuran dan akuntabilitas.

Publik kini mendesak Wali Kota Surabaya untuk turun tangan dan mengevaluasi rencana pemecahan Rekor MURI Pramuka Garuda 2026. Mengingat, predikat Pramuka Garuda bukan sekadar simbol prestasi, tetapi juga representasi nilai luhur Trisatya dan Dasadarma yang seharusnya dijunjung tinggi, bukan dipertanyakan.(bersambung)