Laporan wartawan Berita Republik.com: Irsof
JAKARTA BARAT, Rabu (22/4/2026) – Udara di Kelurahan Meruya Utara hari ini terasa lebih panas dari biasanya. Bukan hanya karena terik matahari yang menyengat, melainkan memuncaknya kegelisahan warga yang merasa “dikhianati” oleh ketidakjelasan status tanah milik mereka. Di sepanjang Jalan Seroja, sebuah lapangan Padel yang megah kini berdiri kokoh, seolah menantang logika publik: bagaimana mungkin lahan Fasilitas Umum (Fasum) yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau bersama, tiba-tiba bersertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seorang pribadi bernama Rony?
Siang itu, langkah tegas awak media mengarah ke jantung kekuasaan lokal: Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat. Misi mereka jelas: menuntut jawaban atas teka-teki yang sudah berlarut-larut dan meresahkan warga. Namun, apa yang mereka temui bukanlah keterbukaan atau itikad baik untuk meluruskan masalah, melainkan sebuah labirin birokrasi yang seolah sengaja dirancang untuk membungkam suara rakyat.
Perjalanan pencarian kebenaran dimulai di lantai dasar, tepatnya di kantor Suku Badan Aset (Suban Aset). Nama “Agus”, seorang staf yang sebelumnya dengan lantang berjanji akan membongkar data sengketa ini, mendadak menguap bagai ditelan bumi.
“Beliau tidak ada di tempat,” jawab singkat seorang petugas tanpa sedikit pun menawarkan alternatif atau solusi. Janji verifikasi data yang pernah dilontarkan kini terasa seperti angin lalu, hilang tak berbekas. Lebih mirisnya, tidak ada satu pun rekan kerja Agus yang berani atau mampu memberikan klarifikasi pengganti. Suasana hening menyelimuti ruangan, seolah menutup rapat-rapat pintu kebenaran.
Tidak patah arang, rombongan wartawan bergerak naik ke lantai 6, menuju Suku Badan Hukum (Suban Hukum). Di sana, mereka disambut oleh wajah-wajah dingin yang tanpa ekspresi. Seorang staf dan Kepala Subbagian (Kasubag) yang bahkan menolak untuk menyebut namanya, alih-alih memberikan solusi, justru memainkan permainan “ping-pong” birokrasi yang menjemukan. Mereka dengan santai mengalihkan bola panas tersebut ke lantai 4, menunjuk bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) sebagai pemegang kunci jawaban tunggal.
Namun, skenario yang sama terulang dengan presisi yang menyebalkan di lantai 4. Tim media yang bertemu perwakilan petugas PKLH, Taty.P, kembali dihadapkan pada pintu tertutup. Pejabat berkompeten di PKLH dikabarkan “sedang rapat”. Alasan klasik “sedang rapat” ini kembali menjadi tameng empuk bagi ketidaktertiban administrasi dan penghindaran tanggung jawab.
Tanpa titik terang, birokrasi Jakarta Barat akhirnya melempar satu-satunya opsi yang tersisa, sebuah kalimat klise yang sering kali berarti penundaan tanpa batas: “Buatlah surat permohonan resmi jika ingin data.”
Langkah ini dinilai publik sebagai taktik “lempar batu sembunyi tangan” yang sudah usang. Di saat fisik bangunan Padel semakin nyata mencakar langit dan sertifikat atas nama Rony beredar bebas di tengah masyarakat, respons yang lamban serta sikap saling lempar tanggung jawab dari pejabat Pemkot Jakarta Barat justru ibarat menyiram bensin ke bara api spekulasi yang sudah membara.
Warga Meruya Utara kini bertanya dalam hati dengan penuh kecemasan: Apakah memverifikasi aset daerah memang sesulit ini secara prosedur, ataukah ada tangan-tangan tak terlihat yang sedang sibuk melindungi oknum tertentu?
Ketidakmampuan birokrasi untuk bicara jujur hari ini bukan lagi sekadar soal prosedur administratif yang kaku, melainkan soal kepercayaan publik yang sedang terkikis habis. Jika Walikota Jakarta Barat tidak segera turun tangan mengungkap tabir misteri ini dengan tegas, aksi protes warga bukan lagi sekadar isu atau ancaman kosong. Itu adalah keniscayaan yang akan meledak, seiring dengan hilangnya sisa-sisa kesabaran publik terhadap tanah milik bersama yang dirampas di depan mata mereka.
(Tim Investigasi Media)


