🛡️💡SOSIALISASI HUKUM PIDANA ADAT: Membangun Jembatan Antara Tradisi dan Keadilan

🛡️💡SOSIALISASI HUKUM PIDANA ADAT: Membangun Jembatan Antara Tradisi dan Keadilan

Beritarepublikviral.com//Padang, – Gedung Youth Center di Jalan Bagindo Aziz Chan No. 2, Padang, akan menjadi saksi pertemuan yang hangat dan bermakna, ketika Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat akan menggelar acara istimewa: Sosialisasi Hukum Pidana Adat, Sabtu 2/5/2026 .

Acara ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan sebuah “percakapan” yang hidup antara nilai-nilai luhur yang telah berabad-abad menjaga keharmonisan masyarakat Minangkabau, dengan kebutuhan zaman yang terus berubah. Hukum adat, yang selama ini bagaikan penjaga setia yang berdiri kokoh di tengah arus waktu, kini siap “berbicara” dan menyapa generasi kini, menjelaskan peran pentingnya dalam menjaga ketertiban dan keadilan.

Sebagai pembicara utama, hadir sosok yang sangat dihormati dan memiliki wawasan mendalam, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si Dt. Sati. Beliau akan menjadi jembatan yang memandu kita memahami bagaimana hukum pidana adat tidak hanya sekadar aturan tertulis, melainkan jiwa yang bernapas, yang mengandung kearifan lokal dalam menyelesaikan masalah dan menegakkan keadilan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan hukum adat semakin “hidup” dan relevan, menjadi teman setia yang terus melindungi dan membimbing masyarakat, serta memperkuat identitas budaya yang menjadi kebanggaan kita bersama.

Mari hadir dan ikut serta dalam menyimak “cerita” dan hikmah dari hukum pidana adat yang penuh makna.
Dikeluarkan oleh: Pucuk Pimpinan LKAAM Sumatera Barat, 21 April 2026.
(Tb Mhd Arief Hendrawan)