Hukum Pidana Adat Hadir Memperkasa Sistem Hukum, Budi S: Kami Hadir untuk Melengkapi, Bukan Menyaingi

Hukum Pidana Adat Hadir Memperkasa Sistem Hukum, Budi S: Kami Hadir untuk Melengkapi, Bukan Menyaingi

Beritarepublikviral.com// Pasaman Barat, — Semangat untuk mengukuhkan eksistensi hukum adat di hati sistem peradilan nasional terus mengalir deras. Langkah nyata ini terwujud dalam pemaparan materi Hukum Pidana Adat yang disampaikan oleh praktisi hukum, Budi S, SH, dalam agenda Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat.

Acara yang diusung oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat ini mengambil tempat di Auditorium Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat, pada Sabtu (18/4/2026).

Ruang diskusi ini menjadi saksi bisu pertemuan para penjaga nilai, di mana para pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) dari tiga wilayah strategis — Pasaman, Pasaman Barat, dan Agam — hadir menyatukan visi, bersama para tokoh masyarakat dan fungsionaris adat lainnya.

Dalam uraiannya yang mendalam, Budi S, SH menegaskan bahwa penyusunan draf ini lahir demi melahirkan kepastian hukum, namun tetap memeluk erat kearifan lokal yang telah berdenyut lama dalam nadi masyarakat.

Ada tiga pilar utama yang menjadi jantung dari materi yang disampaikan:

1. Kodifikasi Delik Adat: Mengangkat berbagai aturan yang selama ini hidup dalam lisan, merapikannya menjadi tulisan yang terstruktur, agar hukum adat memiliki bentuk yang kokoh dan jelas.

2. Keadilan Restoratif: Menjadikan musyawarah dan mufakat sebagai jalan utama, guna memulihkan keseimbangan sosial dan magis yang mungkin terguncang, mengembalikan harmoni dalam masyarakat.

3. Peran Ninik Mamak: Mempertegas posisi para pemimpin adat sebagai penengah dan penentu kebijakan, menjadikan mereka tiang penyangga keadilan di tingkat Nagari.

“Hukum pidana adat tidak hadir untuk bersaing dengan hukum negara, melainkan hadir untuk melengkapinya. Ada rasa keadilan yang hidup di dada masyarakat yang seringkali tak tersentuh oleh pasal-pasal yang kaku. Inilah yang kami usung dan harmonisasikan,” paparnya dengan tegas.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa materi ini juga menjawab tantangan zaman, termasuk mengatur perilaku menyimpang seperti LGBT dan berbagai norma sosial lainnya yang menjadi pegangan hidup bermasyarakat.

Dukungan Penuh demi Ketertiban

Kegiatan ini turut diwarnai kehadiran Ketua Umum LKAAM Sumatera Barat, Prof.Dr H Fauzi Bahar,M.Si Dt.Sati, serta Ketua LKAAM Pasaman Barat, Drs H Baharuddin R, MM.

Sementara itu, Asisten I Setia Bakti yang mewakili Bupati, bersama perwakilan Kapolres, menyambut hangat langkah strategis ini. Pemerintah daerah membuka tangan lebar-lebar memberikan dukungan demi standarisasi hukum adat yang kokoh.

Diharapkan, kehadiran hukum pidana adat ini kelak mampu menjadi penjaga ketertiban dan pelindung nilai luhur, agar akar budaya Minangkabau tetap kokoh berdiri, khususnya di bumi Pasaman Barat. (Tb Mhd Arief Hendrawan)