
Sukabumi, BeritaRepublik-Viral.Com –Aroma dugaan pelanggaran aturan dan ketidaktransparanan kembali mencuat dalam proyek pembangunan tower telekomunikasi di Kampung Ciburial RT 56/11, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Tower yang kini berdiri menjulang setinggi puluhan meter itu justru menyisakan kegelisahan dan kemarahan warga yang merasa diabaikan hak-haknya.
Alih-alih membawa manfaat, keberadaan tower tersebut malah memicu kecurigaan besar di tengah masyarakat. Warga menilai sejak awal proses pembangunan sarat kejanggalan, mulai dari tidak adanya sosialisasi terbuka hingga dugaan manipulasi dukungan warga demi meloloskan proyek.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, warga sekitar radius tower tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi maupun musyawarah terbuka terkait rencana pembangunan. Kondisi ini memicu rasa dibohongi dan dikhianati oleh pihak pengembang.
Seorang warga yang akrab disapa Pak Mandor mengungkapkan pengalaman yang menurutnya janggal. Ia mengaku pernah didatangi seseorang berinisial AB yang meminta tanda tangan dan fotokopi KTP tanpa penjelasan rinci.
“Saya didatangi AB untuk tanda tangan. Pas saya lihat kertasnya, saya kaget karena sudah ada tiga nama warga lengkap dengan tanda tangannya. Ini kan aneh, seolah-olah semua sudah disiapkan,” ujar Mandor dengan nada kesal.
Menurut Mandor, tidak pernah ada sosialisasi resmi di tingkat RT, RW, maupun desa. Pengumpulan tanda tangan justru dilakukan secara door to door, yang dinilai sebagai cara tertutup dan patut dipertanyakan.
Lebih mengejutkan lagi, Mandor mengaku sempat dijanjikan uang sebesar Rp300.000 sebagai imbalan tanda tangan. Namun saat itu, tidak ada penjelasan detail mengenai proyek tower yang kini berdiri dan menimbulkan polemik luas.
“Waktu diminta tanda tangan, dijanjikan uang Rp300.000. Tidak ada penjelasan tower apa, untuk apa, dan dampaknya seperti apa. Tahu-tahu sekarang tower sudah berdiri tinggi dan bikin warga resah,” tegasnya.
Sempat Disegel Warga, Diduga Ada Janji Manis Agar Proyek Jalan Terus
Kemarahan warga akhirnya memuncak hingga dilakukan penyegelan terhadap proyek tower tersebut. Aksi itu menjadi bentuk protes keras atas sikap pengembang yang dinilai tidak terbuka sejak awal.
Namun penyegelan tersebut tidak berlangsung lama. Dalam pertemuan di Bale Desa Gunungguruh, pihak yang disebut sebagai pendor pembangunan tower, yakni saudara Arif Nurahman, diduga memberikan sejumlah janji kepada warga agar segel dibuka dan proyek kembali dilanjutkan.
“Warga waktu itu kesal karena merasa dibohongi. Tower sempat disegel, lalu ada pertemuan di bale desa. Katanya pihak pengembang janji akan penuhi permintaan warga asal segel dibuka,” tambah Mandor.
Kondisi ini semakin memunculkan dugaan bahwa proyek tower tersebut dipaksakan untuk tetap berjalan meski menuai penolakan warga.
Dugaan Langgar Aturan, Keselamatan Warga Dipertaruhkan?
Pembangunan tower BTS di tengah pemukiman warga bukan perkara sepele. Ada banyak syarat ketat yang harus dipenuhi, mulai dari izin lingkungan, dokumen keselamatan kerja, persetujuan warga minimal 75 persen dalam radius tertentu, hingga kelengkapan administrasi seperti PBG, UKL-UPL, dan AMDAL.
Namun berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, diduga masih terdapat sejumlah dokumen perizinan yang belum dipenuhi secara lengkap. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah tower tersebut berdiri secara legal atau justru dipaksakan demi kepentingan bisnis semata?
Lebih jauh lagi, warga mulai khawatir terhadap dampak jangka panjang tower tersebut, mulai dari potensi radiasi hingga ancaman keselamatan jika terjadi kerusakan konstruksi.
“Kalau sampai terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai warga hanya jadi korban dari proyek yang diduga tidak taat aturan,” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Desakan Keras Agar Pemerintah Turun Tangan
Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kabupaten Sukabumi, Rizal Pane, mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait agar tidak menutup mata terhadap persoalan ini.
Ia menilai, jika benar terdapat pelanggaran prosedur dan manipulasi dukungan warga, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Ini bukan sekadar proyek tower biasa. Kalau ada dugaan pelanggaran aturan dan ketidaktransparanan, pemerintah harus turun tangan. Jangan sampai masyarakat dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” tegas Rizal Pane.
Jangan Sampai Warga Jadi Korban Kepentingan Bisnis
Kini warga Kampung Ciburial menunggu langkah nyata dari pemerintah Kabupaten Sukabumi. Mereka berharap ada audit menyeluruh terhadap izin pembangunan tower yang dianggap penuh tanda tanya.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, warga meminta agar tower tersebut ditinjau ulang bahkan dihentikan operasionalnya sampai semua aturan dipenuhi secara transparan.
Satu hal yang menjadi sorotan tajam: apakah tower ini benar-benar berdiri atas dasar aturan yang sah, atau justru hasil dari praktik diam-diam yang mengabaikan keselamatan warga?
Pertanyaan itu kini menggantung di tengah masyarakat Kampung Ciburial, yang merasa hak-haknya dipertaruhkan di bawah bayang-bayang tower raksasa yang berdiri di tengah pemukiman mereka.
Jurnalis : Bambang Saputro,ST. Gr


