Beritarepublikviral.com // Banyuasin, 19 April 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin mengungkap dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Seorang pria berinisial JIW (37) diamankan setelah diduga menjadikan kediamannya sebagai lokasi penampungan BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli hunting Unit Pidsus Polres Banyuasin pada Minggu (19/4) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Kasmowiyono, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa. Petugas mencurigai satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 yang mengangkut sejumlah jeriken dalam kondisi mencolok.
“Saat patroli, kami melihat kendaraan yang mencurigakan membawa jeriken, sehingga langsung dilakukan pengecekan di lokasi,” ungkap JIW dalam keterangan yang dihimpun.
Ketika dilakukan pemeriksaan awal, pemilik kendaraan tidak berada di tempat. Berdasarkan informasi warga, petugas kemudian menjemput pelaku dan membawanya kembali ke lokasi. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penimbunan solar bersubsidi.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L300, empat jeriken berkapasitas sekitar 35 liter yang berisi penuh solar, dua corong, dua baskom, alat bantu pemindahan BBM, dua barcode MyPertamina dari kendaraan berbeda, serta perlengkapan lainnya.
Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli solar subsidi secara bertahap di SPBU menggunakan kendaraan, kemudian mengumpulkannya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik ini dinilai merugikan negara serta menghambat distribusi BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat luas.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap memiliki hak jawab apabila terdapat hal yang perlu diluruskan, serta setiap dugaan yang disampaikan belum merupakan putusan hukum tetap sehingga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
(Tim Investigasi BR-V)


