Penggeledahan Maraton Bongkar Dugaan Korupsi Perizinan, Tiga Pejabat ESDM Jatim Jadi Tersangka

Penggeledahan Maraton Bongkar Dugaan Korupsi Perizinan, Tiga Pejabat ESDM Jatim Jadi Tersangka

BRV.Com||Surabaya – Aparat penegak hukum menetapkan tiga pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan dan air tanah.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sejak pertengahan April 2026, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik kotor dalam proses perizinan.

Penyidik mengungkapkan, status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 April 2026 setelah ditemukan bukti awal adanya tindak pidana korupsi, mulai dari pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup terkait praktik pungli dan gratifikasi dalam perizinan,” ujar perwakilan penyidik.

Penggeledahan Hingga Dini Hari
Tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi, baik kantor maupun kediaman para terduga pelaku. Proses penggeledahan berlangsung secara persuasif hingga dini hari.

Hasilnya, pada Jumat (17/4/2026), tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

AM, Kepala Dinas ESDM Jawa Timur
OS, Kepala Bidang Pertambangan
H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pungli dalam proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara transparan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Modus: Perlambatan Izin untuk Memeras Pemohon
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga sengaja memperlambat proses penerbitan izin, meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pemohon.

Izin baru maupun perpanjangan tidak kunjung diterbitkan hingga pemohon memberikan sejumlah uang.

Untuk izin pertambangan, pemohon disebut diminta membayar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk percepatan perpanjangan.

Sementara untuk izin baru, tarifnya berkisar Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Sedangkan untuk pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), pungutan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta. Dalam satu paket pengurusan, total biaya ilegal bahkan bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.

“Padahal seluruh proses perizinan tersebut seharusnya tidak dipungut biaya, kecuali pajak dan PNBP resmi,” tegas penyidik.

Uang hasil pungli tersebut diduga dibagi di antara para tersangka sesuai peran masing-masing.

Barang Bukti Capai Rp2,3 Miliar
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang tunai dan simpanan di rekening bank dengan total mencapai miliaran rupiah.

# Rinciannya:
Dari tersangka AM: uang tunai Rp259,1 juta, rekening Bank BCA Rp109 juta, dan Bank Mandiri Rp126,8 juta (total sekitar Rp494 juta)
Dari tersangka OS: uang tunai Rp1,644 miliar
Dari tersangka H: Rp229,6 juta di rekening Bank BCA
Total keseluruhan barang bukti mencapai sekitar Rp2,369 miliar.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Terancam Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan upaya menyamarkan hasil kejahatan.

MAKI Desak Pihak Swasta Ikut Diseret
Kasus ini mendapat sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.

MAKI mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, khususnya bidang Pidana Khusus, untuk tidak berhenti pada penetapan pejabat, tetapi juga mengusut pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Menurut MAKI, belum adanya tersangka dari pihak swasta berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya dalam praktik pungli perizinan pertambangan.

“Pihak swasta yang diduga sebagai pemberi harus segera diseret agar penegakan hukum tidak tebang pilih,” tegas perwakilan MAKI Jatim.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor strategis energi dan sumber daya mineral yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.

Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas serta menindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa terkecuali..(Red)