BR-V # Badung – Bali || Kepemilikan tanah tidak cukup hanya dibuktikan dengan sertifikat. Kepastian batas fisik di lapangan menjadi hal krusial yang kerap diabaikan masyarakat. Karena itu, masyarakat kini diimbau untuk segera memasang patok batas tanah guna menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Melalui kampanye bertajuk “Jangan Tunggu Nanti, Amankan Tanahmu Sekarang ! ”, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, I Wayan Sukiana, S.SiT., M.H., QRMP pada senin (6/4) mengajak masyarakat lebih peduli terhadap penandaan batas lahan. Patok batas disebut bukan sekadar penanda biasa, melainkan elemen penting dalam proses pengukuran dan pemetaan oleh petugas pertanahan.
Pemasangan patok memiliki peran strategis dalam mempercepat proses administrasi pertanahan. Dengan batas yang jelas, petugas Kantor Pertanahan dapat melakukan pengukuran secara lebih presisi dan efisien. Hal ini tentu berdampak pada percepatan layanan kepada masyarakat.
Selain itu, patok batas juga menjadi bentuk perlindungan aset. Dengan adanya tanda fisik yang jelas, pemilik tanah memiliki kepastian atas batas lahannya, sehingga dapat mencegah klaim dari pihak lain yang berpotensi merugikan.
Tak kalah penting, pemasangan patok juga berfungsi meminimalisir sengketa. Banyak konflik pertanahan terjadi akibat ketidakjelasan batas antar bidang tanah yang berdampingan. Dengan patok yang terpasang dan disepakati bersama, potensi perselisihan dengan tetangga dapat ditekan sejak awal.
Dalam pemasangannya, patok batas harus memenuhi standar teknis agar efektif. Setidaknya, patok harus tertanam sedalam 40 sentimeter ke dalam tanah sebagai fondasi agar tidak mudah bergeser. Sementara itu, sekitar 10 sentimeter bagian patok harus tampak di permukaan tanah agar mudah dikenali saat proses pengukuran berlangsung.
Sebelum petugas pertanahan melakukan pengukuran, masyarakat juga diingatkan untuk melakukan sejumlah persiapan.
Di antaranya membersihkan lahan dari semak belukar agar batas tanah terlihat jelas. Selain itu, kehadiran pemilik tanah yang berbatasan atau pemilik sepadan juga sangat penting untuk memastikan kesepakatan batas dilakukan secara kekeluargaan.
Dengan langkah sederhana ini, masyarakat tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga menjaga nilai dan keamanan aset tanahnya. Jadi, jangan tunggu nanti, pasang patok batas tanah anda sekarang juga. (CVS)


