Beritarepublikviral.com//PADANG, โ Di ruang rapat LKAAM Sumatera Barat, Rabu (15/4/2026), bukan sekadar diskusi yang berlangsung, melainkan sebuah nyali kebesaran adat yang kembali dikukuhkan. Wakil Ketua Umum LKAAM Sumbar, Arkadius Dt. Intan Bano, menyatukan visi dengan rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu untuk memperkokoh perlindungan tanah ulayat dan menegakkan hukum adat yang mulai tergerus zaman.
Pertemuan ini adalah bukti nyata bahwa darah Minang mengalir deras, menghubungkan hati di Sumatera Barat dengan ranah perantauan di Riau. Semangat “Alam Nan Tigo” kembali bergema, bertekad memastikan tidak ada lagi sejengkal tanah pusaka yang lepas dari genggaman, dan tidak ada lagi marwah adat yang terinjak-injak.
๐ค Pertemuan yang Menggetarkan Hati
Hadir dalam suasana yang penuh hormat dan wibawa, Ketua Komisi I DPRD Kab. Rokan Hulu, Alex Pebrima, S.Pd., M.Si, beserta jajaran, disambut hangat oleh pengurus LKAAM Sumbar yang dipimpin langsung oleh Arkadius Dt. Intan Bano, didampingi Ketua Harian I Dr. Amril Amir, M.Pd Dt. Lelo Basa, Drs. M. Natsir Dt. Sampono Batuah, dan Sekretaris Arfa Kasni, M.S, SP, MMP Dt. Tumangguang.
Dalam sambutannya yang tegas, Arkadius menegaskan dua misi suci yang harus dijaga nyawanya:
1. Tanah Ulayat Tidak Boleh Hilang
“Ke depan, tidak boleh ada lagi sejengkal tanah ulayat yang dilepas sembarangan. Setiap proses sertifikasi atau pemanfaatan harus melewati pintu musyawarah ninik mamak, diketahui oleh KAN dan LKAAM. Tanah ini adalah nyawa generasi mendatang, bukan mainan untuk diperjualbelikan secara sepihak.”
2. Hukum Adat Harus Tegak
Pidana adat harus kembali berbicara. Ia adalah cambuk untuk membenahi perilaku yang menyimpang, yang merusak citra dan marwah orang Minang. Tanah ulayat tidak boleh digadai, dijual, atau dipindahtangankan tanpa izin seluruh pemangku hak.
๐ Dasar Hukum yang Kokoh
Amril Amir Dt. Lelo Basa memaparkan dengan jernih bahwa perlindungan terhadap ulayat bukan sekadar tradisi, melainkan telah diakui oleh undang-undang negara. Berbagai regulasi kuat menjadi payung pelindungnya:
– UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 3: Mengakui hak ulayat selama masih eksis.
– Permen ATR/BPN: Serangkaian aturan yang memperjelas pendaftaran dan pengakuan hak komunal.
– Perda Provinsi Sumbar No. 7 Tahun 2023: Pijakan utama yang mengatur jenis dan tata kelola tanah di Ranah Minang.
– PP No. 18 Tahun 2024: Memberi ruang bagi masyarakat adat untuk mengelola kekayaan alamnya.
๐ฟ Tiga Wujud Tanah Ulayat
Buya M. Natsir Dt. Sampono Batuah kemudian membedah makna tanah ulayat berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2023, yang terbagi menjadi tiga naungan:
1.ย Tanah Ulayat Nagari: Milik bersama yang dikelola untuk kemakmuran seluruh warga, dipimpin oleh ninik mamak dalam KAN.
2.ย Tanah Ulayat Suku: Milik satu kesatuan suku, diwariskan secara matrilineal di bawah payung Penghulu.
3.ย Tanah Ulayat Kaum: Milik keluarga besar, diurus oleh Mamak Kepala Waris untuk kepentingan sanak famili.
๐คฒ Prinsip Hidup dalam Mengelola
Arfa Kasni Dt. Tumangguang menambahkan, mengelola tanah ulayat bukan soal kuasa, tapi soal jiwa dan tanggung jawab.
Ia harus berlandaskan:
– Musyawarah dan Mufakat: Keputusan lahir dari hati yang bersatu.
– Keadilan dan Kelestarian: Menghargai masa kini, menjaga masa depan.
– Keterbukaan: Segala sesuatu harus terang benderang.
“Jika ini terjaga, maka tidak ada yang kalah, semuanya menang. Wali Nagari pun akan menghormati si Mamak,” ucapnya bijak.
๐ Komitmen Rokan Hulu: Tegakkan Adat Tahun 2026
Mendengar penjelasan yang sarat makna itu, Alex Pebrima menyatakan dukungan penuh. Ia menargetkan agar semangat dan aturan ini bisa segera diimplementasikan di Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2026.
“Kita pastikan pengelolaan tanah ulayat berada di bawah pengawasan ninik mamak. Peran Komisi I DPRD Rohul akan menyandingi langkah mereka agar bisa mengayomi anak kemenakan dengan sebaik-baiknya,” tegas Alex.
Pertemuan yang berlangsung hampir tiga jam ini menutup dengan kesepakatan yang manis. Tema “Menjaga Tanah Ulayat, Menguatkan Hukum Adat” menjadi bukti bahwa UU No. 17 Tahun 2022 dan UU No. 1 Tahun 2023 menjadi jalan terang bagi kemaslahatan suku dan kaum.
Bahkan, Alex Pebrima pun sudah berjanji akan kembali lagi untuk kunjungan kedua kalinya, mempererat tali persaudaraan yang telah terjalin erat hari ini. (Tb Mhd Arief Hendrawan)


