Laporan wartawan Berita Republik Viral.com: Irpan Sofyan
JAKARTA – Kabar baik bagi warga ibu kota datang dari Polda Metro Jaya. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Kamis (16/4/2026), kepolisian berhasil membongkar dua kasus besar yang sempat meresahkan: sindikat begal yang menargetkan petugas damkar dan dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Sorotan utama tertuju pada pengungkapan kasus pembegalan terhadap petugas pemadam kebakaran (damkar) di wilayah Jakarta Pusat. Aksi nekat ini akhirnya berakhir setelah polisi mengamankan lima tersangka. Yang mengejutkan, tiga dari kelima pelaku tersebut adalah residivis atau mantan narapidana kasus serupa yang kembali beraksi.
Para tersangka berinisial Z, G, C, S, dan satu orang lainnya kini harus menghadapi jeratan hukum Pasal 368 jo Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun menanti mereka.
“Para pelaku ini sangat nekat dan membahayakan nyawa. Fakta bahwa tiga di antaranya adalah residivis menunjukkan adanya modus kejahatan yang berulang dan terstruktur,” ujar perwakilan penyidik di hadapan awak media.
Tak berhenti di situ, jaring penyelidikan polisi juga merambat ke kasus begal lain di kawasan Gunung Sahari. Tim penyidik tengah bekerja keras mengumpulkan saksi dan barang bukti untuk menangkap pelaku lain yang masih buron. Meski sempat ada penundaan pemeriksaan akibat permintaan kuasa hukum, proses hukum dipastikan akan berlanjut esok hari demi transparansi.
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen Usut Tuntas
Di sisi lain, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., memberikan update penting terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di salah satu universitas di Jakarta. Kasus yang sebenarnya terjadi pada Mei 2022 ini baru mencuat ke permukaan beberapa hari lalu.
Keterlambatan pelaporan disebabkan oleh trauma korban yang masih berstatus mahasiswa aktif. Ada kekhawatiran mendalam bahwa laporan tersebut akan mengganggu proses belajar mengajar dan menjatuhkan reputasinya. Namun, keberanian korban akhirnya membuahkan hasil dengan diterimanya laporan tersebut oleh pihak kepolisian.
Dugaan awal mengarah pada tindakan pelecehan oleh seorang oknum dosen. Modusnya beragam, mulai dari ajakan berpacaran yang tidak pada tempatnya, komunikasi bernada negatif, hingga dugaan perabaan fisik yang melanggar batas etika dosen-mahasiswa.
“Kami mengedepankan prinsip victim-centered. Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dan koordinasi dengan pekerja sosial agar merasa aman selama proses hukum berjalan,” tegas Kombes Pol. Budi Hermanto.
Polisi kini tengah mengumpulkan bukti kuat, termasuk rekaman komunikasi dan keterangan saksi, untuk menjerat pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.
Komitmen Polisi: Profesional, Proporsional, dan Akuntabel
Menanggapi kedua kasus ini, Polda Metro Jaya menegaskan sikap tegas mereka. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan jalanan maupun kejahatan kerah putih di lingkungan pendidikan.
“Setiap laporan masyarakat pasti kami proses. Namun, langkah hukum selanjutnya bergantung pada kecukupan bukti dan unsur pidana. Jika tidak terpenuhi, prosedur hukum seperti SP3 akan diambil,” jelas Budi Hermanto.
Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada korban kekerasan seksual yang berani bersuara. “Keberanian Anda adalah langkah awal menciptakan lingkungan yang aman. Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kelima tersangka begal telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan kasus di kampus terus dipantau ketat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.


