MAKI Jatim Desak Proses Hukum Kasuss Pengeroyokan Siswa di Jember, Tolak Damai dan Soroti Dugaan Intimidasi

MAKI Jatim Desak Proses Hukum Kasuss Pengeroyokan Siswa di Jember, Tolak Damai dan Soroti Dugaan Intimidasi

Brv.com||Jember – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial F (15), siswa salah satu SMA swasta di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.(14/4/26)

Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan bahwa pihaknya mendorong keluarga korban untuk tetap menempuh jalur hukum tanpa kompromi. Ia menolak segala bentuk mediasi maupun penyelesaian melalui ganti rugi.

“Kami tetap dorong proses hukum terhadap para pelaku. Tidak ada mediasi atau ganti rugi. Kami juga sudah menyiapkan tim penasihat hukum untuk mendampingi keluarga korban,” tegasnya.

Kasus pengeroyokan tersebut diduga melibatkan sembilan orang pelaku. MAKI Jatim juga mengecam keras adanya dugaan intimidasi terhadap korban dan keluarganya, yang disebut sengaja dilakukan untuk menekan agar perkara tidak berlanjut.

Selain itu, Heru menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk mendatangi Polsek Jombang Jember guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Polda Jatim, khususnya Propam, untuk memberikan asistensi dan pendampingan agar penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan tidak melenceng. Ini adalah bentuk nyata bullying yang masih terjadi secara masif,” tambahnya.

 

Sebelumnya, korban F (15), warga Kecamatan Kencong, diduga menjadi korban pengeroyokan dan perundungan pada Sabtu malam, 28 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di area persawahan Bulakan Kecik, Desa Keting, Kecamatan Jombang.

Menurut keterangan Paiman, ayah korban, anaknya dijemput oleh sekelompok pemuda menggunakan sepeda motor dan dibawa ke lokasi sepi. Di tempat tersebut, korban diduga menjadi sasaran kekerasan fisik.
“Dikeroyok sekitar sembilan anak. Satu di antaranya teman SMP dulu, delapan lainnya tidak dikenal,” ungkapnya.

Korban mengalami pemukulan, tendangan, hingga kepalanya diinjak oleh para pelaku. Tidak hanya itu, korban juga diduga mengalami perundungan berat secara mental. Ia dipaksa melepaskan pakaian hingga hanya mengenakan celana dalam dan disuruh berendam di parit.

Aksi tersebut bahkan direkam dan videonya beredar di media sosial, termasuk di grup sekolah korban.
“Setelah kejadian, anak saya pulang berjalan kaki sekitar tiga kilometer,” tambah Paiman.

Kakak korban, Toni, mengungkapkan bahwa sejak awal keluarga terduga pelaku berupaya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan agar tidak berlanjut ke ranah hukum.
Hal serupa disampaikan ibu korban, Samiati. Ia mengaku sempat mengajukan kompensasi, namun proses negosiasi yang terjadi dinilai janggal.

“Hingga sekarang uang yang dijanjikan belum diterima, padahal suami saya sudah menandatangani surat pencabutan laporan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Samiati juga mengaku mendapat tekanan agar tidak melanjutkan kasus ini.

“Ada yang menakut-nakuti, katanya kalau lanjut nanti ada biaya,” ungkapnya.

Dalam perkembangan lain, dari sembilan terduga pelaku, dua di antaranya dilaporkan melarikan diri. Satu terduga berada di Bali dan satu lainnya di Madiun.

Sementara satu pelaku lain disebut masih di bawah umur sehingga tidak dapat diproses secara hukum, meskipun keluarga korban menilai yang bersangkutan termasuk paling agresif.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke Mapolsek Jombang pada Selasa (13/4/2026) belum membuahkan hasil. Kanit Reskrim enggan memberikan keterangan dan menyarankan konfirmasi kepada Kapolsek, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat saat itu.

Kasus ini pun memicu perhatian publik sebagai bentuk nyata kekerasan dan bullying yang masih marak terjadi di kalangan remaja, serta menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.