Akademisi Hukum Jatim Desak APH Terapkan Pemberatan Pidana Bagi Pelaku Pelecehan Disabilitas

Akademisi Hukum Jatim Desak APH Terapkan Pemberatan Pidana Bagi Pelaku Pelecehan Disabilitas

BeritaRepublikViral.com || ​SURABAYA Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap penyandang disabilitas memicu keprihatinan serius dari kalangan praktisi hukum. Lucas Abdul Ardiansyah, S.H., M.H., seorang pengacara sekaligus akademisi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan DPRD Jawa Timur untuk tidak hanya memperkuat regulasi, tetapi juga berani menerapkan pasal-pasal pemberatan pidana bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab.

​Lucas menyoroti bahwa perlindungan terhadap kaum rentan ini merupakan amanat konstitusi dan undang-undang yang bersifat mengikat. Ia merujuk pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 15, yang secara tegas menyatakan bahwa pidana dapat ditambah sepertiga jika dilakukan terhadap penyandang disabilitas.

​”Pelaku pelecehan terhadap disabilitas seharusnya dijatuhi hukuman maksimal. Berdasarkan Pasal 15 UU TPKS, ada pemberatan pidana sepertiga dari ancaman pokok. Ini harus ditegakkan agar ada efek jera,” ujar Lucas , Selasa (14/4).

​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hak-hak disabilitas untuk mendapatkan keadilan telah dijamin dalam Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal tersebut mewajibkan negara memberikan perlindungan hukum dan bantuan hukum yang aksesibel.

​”Aparat penegak hukum dan pemerintah juga harus tunduk pada PP Nomor 39 Tahun 2020, di mana penyandang disabilitas berhak mendapatkan akomodasi yang layak dalam proses peradilan. Jangan sampai korban malah mengalami trauma ganda karena sistem hukum yang tidak ramah,” tambahnya.

​Sebagai langkah nyata, Lucas menyatakan kesiapannya untuk mengawal aspirasi masyarakat dan orang tua yang memiliki anak disabilitas melalui bantuan hukum gratis (pro bono). Ia berharap sinergi antara akademisi, praktisi, dan pemerintah dapat mewujudkan hak imunitas sosial bagi disabilitas di Jawa Timur.