Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk ke Polda Sumut, Mantan Wapres Jadi Terlapor

Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk ke Polda Sumut, Mantan Wapres Jadi Terlapor

Beritarepublikviral.com Medan, – Gelombang protes terhadap pernyataan kontroversial mantan Wakil Presiden RI ke – 10 dan ke – 12, Jusuf Kalla, akhirnya berujung pada langkah hukum. Seorang warga Sumatera Utara secara resmi melaporkan JK ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut diterima oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 14 April 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP).

Pelapor, Bishop Dikson Panjaitan, S.Th., M.Div, warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tidak sendiri dalam menempuh langkah hukum ini. Ia didampingi langsung oleh Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), bersama jajaran DPP HBB, Satgas HBB DPD Sumatera Utara, serta sejumlah organisasi masyarakat lainnya, di antaranya Pemuda Peduli Nias Sumut dan Pemuda Merga Silima (PMS).

Selain itu, turut hadir sebagai saksi, Dedy Mauritz Simanjuntak, M.Th (MUKI Sumut) dan Hasudungan Siahaan, SE (BKAG Deli Serdang)
Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan bahwa laporan tersebut bukan sekadar persoalan individu, melainkan telah menjadi perhatian luas masyarakat yang merasa tersinggung dan dirugikan oleh pernyataan yang beredar.

Pernyataan yang dipersoalkan disampaikan dalam forum di lingkungan Universitas Gadjah Mada dan kemudian viral di berbagai platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan YouTube. Dalam narasi tersebut, Jusuf Kalla membahas konflik agama di Poso dan Ambon, serta menyinggung konsep “mati syahid” yang dinilai pelapor sebagai penyederhanaan yang keliru, menyesatkan, dan berpotensi memicu konflik.

Pelapor menegaskan bahwa narasi tersebut tidak hanya menimbulkan kegaduhan, tetapi juga melukai perasaan umat Kristen karena seolah – olah menggambarkan ajaran Kristen membenarkan tindakan kekerasan.

“Ini bukan sekadar pernyataan biasa. Ini narasi berbahaya yang dapat memicu konflik baru dan merusak kerukunan antarumat beragama,” tegas pihak pendamping dari HBB.

Dalam laporan tersebut, pelapor mengacu pada Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dugaan pelanggaran pada Pasal 300 KUHP yang berbunyi “ Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. “ Pasal 301 KUHP : Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan tulisan atau pernyataan yang mengandung unsur penodaan agama.

Serta pasal – pasal lain yang berkaitan seperti Pasal 263 dan 264 KUHP (terkait penyebaran atau penggunaan dokumen/informasi), dan Pasal 243 KUHP, yang dinilai relevan dengan dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pihak pendamping dari HBB dan organisasi masyarakat lainnya menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga persatuan bangsa dan melindungi kerukunan umat beragama, bukan sebagai bentuk balas dendam.

Kini, kasus tersebut berada di tangan aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti. Publik menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang dinilai sensitif dan berdampak luas terhadap keharmonisan kehidupan beragama di Indonesia. (Tim)