‎DPRD Sumenep Bahas Tiga Raperda 2026, Fokus Penguatan BUMD dan Tata Kelola Aset Daerah

‎DPRD Sumenep Bahas Tiga Raperda 2026, Fokus Penguatan BUMD dan Tata Kelola Aset Daerah

BR-V || Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026.

Nota penjelasan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, sebagai bagian dari tahapan awal pembahasan Raperda bersama legislatif.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa nota penjelasan bertujuan memberikan gambaran umum, latar belakang, serta tujuan penyusunan Raperda, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam pembahasan yang komprehensif, objektif, dan konstruktif.

Adapun tiga Raperda yang diajukan meliputi:

Pertama, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep.

Kedua, Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui pembiayaan sektor produktif seperti UMKM dan pertanian.

“Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha dan petani, terutama dalam mendukung program pertanian lahan kering melalui upland project dari Kementerian Pertanian,” ujar Wakil Bupati.

Ia menjelaskan, sumber dana penyertaan modal tersebut berasal dari program Upland Project Kementerian Pertanian RI dengan nilai sebesar Rp3,225 miliar. Dana itu akan ditempatkan pada BPRS Bhakti Sumekar agar dapat dikelola secara optimal, efektif, dan akuntabel.

Ketiga, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Perubahan ini dinilai penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional serta meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur pedoman pengelolaan barang milik daerah, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.

Selain itu, pengelolaan aset daerah juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mendorong pencegahan tindak pidana korupsi melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel.

“Perubahan Perda ini penting untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Wakil Bupati menambahkan, seluruh capaian pembangunan daerah tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, serta dukungan seluruh elemen masyarakat.

Rapat Paripurna DPRD Sumenep tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers.