27,83 Kg Paket Bertuliskan “BUGATTI” Ditemukan di Sumenep, Diduga Kokain

27,83 Kg Paket Bertuliskan “BUGATTI” Ditemukan di Sumenep, Diduga Kokain

‎BR-V || Sumenep – Penemuan puluhan kilogram barang yang diduga narkotika jenis kokain di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, menggegerkan masyarakat Kabupaten Sumenep.

‎Barang mencurigakan dengan total berat mencapai 27,83 kilogram itu ditemukan pada Senin (13/04/2026) sore, setelah warga melaporkan adanya benda asing di sekitar lokasi pantai.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Giligenting langsung menuju tempat kejadian perkara sekitar pukul 16.15 WIB untuk melakukan pengecekan.

‎Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 23 paket plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga kuat berisi kokain.

‎“Sebagian ditemukan di dalam tas terpal warna abu-abu, sementara lainnya tersebar di area pesisir pantai,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).

‎Temuan ini sontak menimbulkan spekulasi adanya kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika skala besar. Pasalnya, jumlah barang yang ditemukan terbilang cukup besar dan tidak lazim berada di wilayah tersebut.

‎Seluruh barang bukti kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

‎Kapolres menegaskan, pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan jalur distribusi dan pihak yang terlibat.

‎“Kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan di balik temuan ini. Penanganan akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

‎Rencananya, barang bukti tersebut akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat yang terdapat di dalamnya sekaligus memperkuat pembuktian secara hukum.

‎Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

‎Polisi memastikan akan menindaklanjuti temuan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.