Gempar! Proses Pengawasan Polda Sumut Dinilai Cacat Prosedur, Data di Surat Resmi Tidak Sesuai Fakta

Gempar! Proses Pengawasan Polda Sumut Dinilai Cacat Prosedur, Data di Surat Resmi Tidak Sesuai Fakta

Beritarepublikviral.com Medan 13/4/26 – Proses penanganan perkara dugaan pidana pemalsuan surat di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kembali menuai sorotan. Kali ini, hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Sumut dinilai tidak transparan dan memuat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Hal ini disampaikan oleh Suheri Can, Koordinator LSM Teropong Keadilan dan Hukum (TKH), terkait keluarnya Surat Pemberitahuan Hasil Penindaklanjutan (SP2HP) Nomor: B/031/IV/RES.7.5/2026/Ditreskrimum tanggal 6 April 2026.

 

DITULIS SUDAH DIPERIKSA, FAKTANYA TIDAK PERNAH DIPANGGIL

Dalam surat resmi tersebut, tertulis bahwa pihak Wassidik telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi dan pelapor. Namun, hal ini dibantah keras oleh Suheri.

“Saya menyangkal secara tegas hal tersebut. Baik saya selaku pelapor maupun nama-nama lain yang disebutkan dalam surat itu, TIDAK PERNAH SEKALIPUN MENERIMA SURAT PANGGILAN ATAU DATANG KE POLDA SUMUT dalam tahap pengawasan ini,” ujar Suheri.

Menurut keterangannya, satu-satunya proses pemeriksaan yang pernah dilakukan terhadap nama-nama tersebut hanyalah saat penyelidikan di tingkat Polres Labuhan Batu dahulu.

“Kami melihat adanya indikasi bahwa daftar nama yang tertulis di surat Wassidik tersebut hanyalah hasil COPY-PASTE dari berkas lama. Tidak ada upaya pemanggilan ulang atau pemeriksaan baru yang dilakukan secara resmi kepada pihak-pihak yang tinggal di Labuhan Batu,” tambahnya.

 

PROSES GELAR PERKARA DINILAI TIDAK ADIL

Lebih jauh Suheri menjelaskan, cacat prosedur sebenarnya sudah terjadi sejak di tingkat Polres. Saat dilakukannya Gelar Perkara yang menghasilkan keputusan Penghentian Penyelidikan (SP3), dirinya selaku pelapor TIDAK PERNAH DIIKUTKAN ATAU DIIKUTSERTAKAN.

“Secara asas keadilan, pelapor yang membawa bukti harusnya didengar keterangannya. Tapi justru kami dikucilkan, sehingga keputusan yang diambil hanya berdasarkan satu sisi saja,” ungkapnya.

 

DINILAI MALAS VERIFIKASI: CUKUP DUDUK DI KANTOR

Yang menjadi sorotan utama adalah kesalahan fatal dalam penentuan subjek hukum. Penyidik menyimpulkan objek tanah adalah milik Almarhum Suparman, padahal fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Ini sangat disayangkan. Kalau penyidik mau sedikit saja TURUN KE LAPANGAN, datang ke Desa S-6, dan bertanya pada warga asli atau tokoh masyarakat, maka kebenaran akan terbuka. Semua warga di sana tahu dan bisa membuktikan bahwa tanah itu adalah milik sah ALMARHUM ARBANGI,” tegas Suheri.

Kesalahan ini terjadi, lanjutnya, karena penyidik dinilai terlalu mudah mempercayai keterangan sepihak tanpa melakukan konfirmasi data ke instansi terkait.

 

MENGABAIKAN BUKTI KUAT

Suheri juga menyoroti bahwa bukti kuat berupa surat pernyataan dan rekaman video Kepala Dusun Hendra Sucipto yang mengindikasikan adanya pemaksaan tandatangan demi kepentingan agunan bank, justru diabaikan begitu saja. Padahal inti laporannya adalah dugaan pidana pemalsuan surat resmi.

 

CATATAN REDAKSI

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi BELUM MEMPEROLEH KONFIRMASI ATAU KETERANGAN RESMI dari pihak Wassidik Polda Sumut maupun oknum penyidik yang dimaksud terkait sejumlah temuan dan keberatan yang disampaikan. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai fakta hukum.

 

HARAPAN DAN TINDAK LANJUT

Saat ini, Suheri Can bersama tim hukumnya sedang menyusun Surat Keberatan resmi untuk dikirimkan. Mereka juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Bidang Propam serta Komisi Polisi Nasional (Kompolnas).

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan benar, data yang dipakai akurat, dan prosesnya transparan demi keadilan,” pungkasnya. (Tim)