Beritarepublikviral.com // Medan,11 April 2026 – Dengan berpura pura hendak melakukan Sholat ,Seorang Pria Diduga Mencuri Handphone Dan Tablet Dalam Mesjid Amanah , tepatnya lokasi di jalan Bromo, kelurahan Tegalsari Omandala II , kecamatan Medan Area, Saat ini pelaku telah Diamankan Oleh Polsek Medan Area , Sabtu ( 11/04/2026 ).
Pelaku pencurian Handphone Dan Tablet di masjid Amanah tersebut adalah inisial CHAR (54) , tempat tinggal nya saat ini belum tetap yang diduga telah mencuri Handphone Dan Tablet milik MH Alhabsy (21) ,Warga Desa Pondok baru, kecamatan Tapian Dolok, kabupaten Simalungun, Sumatra Utara .
Kronologi kejadian pencurian Handphone Dan Tablet tersebut awalnya pada saat korban hendak lakukan Sholat di Mesjid Amanah pada Rabu,08/04/2026 lalu .
Ketika itu Korban MH Alhabsy telah Mencharger Handphone dan Tablet miliknya kemudian ditinggal pergi untuk mengambil air dan lakukan Wudhu dan setelah selesai kembali ke dalam Mesjid dan kaget karena Handphone Dan Tablet yang di Charger tidak ada lagi di tempatnya dan sudah hilang.
Prihal pencurian Handphone Dan Tablet di mesjid tersebut telah disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis SH MH yang mengatakan bahwa karena merasa kehilangan , Korban langsung melapor kepada Marbot Mesjid , kemudian Marbot Mesjid membuka dan memperlihatkan rekaman CCTV Mesjid Amanah .
” Denganberbekal bukti rekaman CCTV tersebut maka korban MH Alhabsy melaporkan ke Polsek Medan Area , ” terang Khairul Fajri Lubis.
Setelah menerima laporan korban ,Tim penyidik Polsek Medan Area yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis SH MH, bergerak cepat lakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara ( TKP) membawa barang bukti rekaman CCTV dan mencari Saksi.
Selanjutnya pada hari Jumat ,10/04/2026 Tim penyidik Polsek Medan Area mendapat informasi dari warga bahwa pelaku seperti yang ada di CCTV tersebut saat ini berada di Mushola Arohman di Pajak Sambas ,di jalan Samarinda kelurahan Mesjid , kecamatan Medan kota.
Mendapat informasi tersebut,tim penyidik Polsek Medan Area yang dipimpin oleh Iptu Khairul Fajri Lubis bergerak cepat ke lokasi dan setelah sampai menemukan pelaku lalu langsung tangkap itu pencuri tanpa ada perlawanan.
Sementara itu Kapolsek Medan Area,AKP M Ainul Yaqin SH SIK MH menjelaskan bahwa pada saat dilakukan Interogasi di lokasi , pelaku mengakui telah mengambil Handphone Dan Tablet tersebut dari dalam Mesjid Sehingga Tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.
” Pelaku mengakui mencuri Handphone Dan Tablet seorang diri dan telah digadaikan kepada inisial D yang tinggal di Gang Jati kemudian uang hasil kejahatannya digunakan untuk belanja Narkoba dan main Judi Slot di Warung internet, ” terang AKP M Ainul Yaqin pada Sabtu,11/04/2026.
Pada saat ini Tersangka sedang dalam tahanan di Polsek Medan Area untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan segera di proses Oleh karena itu Tersangka CHAR harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Tersangka akan di kenakan tuntutan sesuai pasal 447 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara.
Ditulis oleh. : Eko


