Beritarepublikvira.com Deli Serdang – Ngeri! Disaat Negara terutama Presiden Prabowo Subianto meminta agar anggotanya baik di Kementerian maupun di Kepolisian serta TNI untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi dilapangan, namun hal itu tidak berlaku bagi pengusaha ilegal di Sumut.
Hal itu diketahui pada Jum’at (10/4/2026) saat melakukan investigasi ke SPBU 14.203.1123 yang beberapa waktu lalu diberitakan tentang adanya dugaan permainan dengan mafia BBM Ilegal berinisial NZR dan MNR benar adanya.
Diketahui bahwa hingga hari ini Mafia BBM tersebut masih melakukan aktifitas ilegalnya, dimana SPBU yang terletak di Jalan Besar Deli Tua, Aji Baho Biru – biru Kabupaten Deli Serdang itu masih menjual BBM secara ilegal kepada NZR dan MNR untuk keuntungan pribadi dengan menjualnya kembali ke sektor industri.
Adapun modus yang dilakukan dengan membeli BBM subsidi jenis solar hanya dengan menggunakan barcode yang cukup banyak, dan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan dua tandon masing – masing berkapasitas seribu liter. Dimana tandon tersebut langsung terhubung dengan tangki. Bahkan tampak sejumlah pelaku nekat memodifikasi kendaraan dari mobil pribadi hingga truk untuk mengangkut BBM subsidi tersebut.
Terpantau dilokasi, saat menjalankan aksinya itu, Mafia BBM tersebut mendatangi SPBU 11.203.1123 dengan menggunakan mobil boks yang sudah dimodifikasi.
Sementara masyarakat sekitar yang ditanyai oleh awak media mengatakan bahwa kegiatan ilegal ini terjadi setiap hari dan kasat mata, namun sepertinya APH enggan untuk menindak atau patut diduga telah menerima setoran. Padahal sudah jelas bahwa kegiatan itu melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Milyar.
Untuk itu masyarakat melalui media ini meminta agar Kapoldasu Irjen Pol Whisnu AF dapat memerintahkan Dirkrimsus Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko agar sesegera mungkin menindak hal tersebut. Sebab apabila dibiarkan dapat menimbulkan stigma negatif bagi APH. Ujar masyarakat bernama Budi yang tinggal disekitar wilayah itu. (Tim)

