Kejati Sumut Geledah Dua Kantor BPN di Medan, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan – Binjai Rp 1,17 Triliun

Kejati Sumut Geledah Dua Kantor BPN di Medan, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan – Binjai Rp 1,17 Triliun

Beritarepublikviral.com Medan – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Jalan Tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas proyek pengadaan tanah sepanjang 25,441 kilometer yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 dengan total nilai mencapai Rp1.170.440.000.000 (Rp1,17 triliun).

Adapun dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso, serta Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo, Kota Medan, pada Kamis.(9/4/26)

Di Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, tim penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, mulai dari ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga ruang penyimpanan arsip yang berkaitan dengan dokumen pengadaan tanah.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa ruangan di Kantor Pertanahan Kota Medan dengan fokus pada penelusuran dokumen-dokumen yang relevan dengan proyek tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang selanjutnya akan dianalisis. Apabila ditemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana, maka akan dilakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian disampaikan sumber internal penyidik.

Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan hingga saat ini tim masih terus bekerja di lapangan guna mencari serta mengamankan alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam mengungkap dugaan praktik korupsi pada proyek strategis tersebut, dengan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur penyidikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)