Kantor Hukum MLS & Partner Soroti Ketidakhadiran Penyidik Polda Sulsel dalam Gelar Perkara Khusus

Kantor Hukum MLS & Partner Soroti Ketidakhadiran Penyidik Polda Sulsel dalam Gelar Perkara Khusus

Beritarepublikviral.com // Makassar, 9 April 2026Kantor hukum MLS & Partner menyoroti sikap penyidik Unit 3 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan yang dinilai tidak profesional.

Hal ini menyusul tidak terlaksananya gelar perkara khusus yang sebelumnya telah dijadwalkan dan dihadiri oleh pihak pemohon. Gelar perkara tersebut seharusnya digelar pada Kamis (9/4) sekitar pukul 09.00 WITA.

Gelar perkara batal tanpa penjelasan

Pihak pemohon mengaku telah hadir secara kooperatif sesuai undangan. Namun, kegiatan tersebut tiba-tiba ditunda dan tidak dilaksanakan tanpa alasan yang jelas.

“Kami mencoba konfirmasi ke staf Wassidik soal tidak jadinya gelar perkara khusus ini dan disebutkan karena penyidik tidak ada,” ujar Direktur MLS & Partner, Mualimunsyah.

Penyidik tidak berada di tempat

Menurutnya, staf Wassidik bersama tim hukum telah melakukan pengecekan langsung ke ruangan Unit 3 Subdit 3 Jatanras. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun penyidik di dalam ruangan.

“Staf Wassidik dan tim kami ikut mengecek langsung, memang tidak ada orang di ruangan penyidik,” tegasnya.

Dinilai tidak profesional

Mualimunsyah menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh prosedur resmi, mulai dari pengajuan permohonan hingga keluarnya undangan dari Bagwassidik Ditreskrimum. Namun ketidakhadiran penyidik dalam agenda resmi tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak profesional.

“Tindakan penyidik ini sangat miris dan tidak mencerminkan profesionalisme,” ucapnya.

Uji transparansi penyidikan

Ia menjelaskan bahwa permohonan gelar perkara khusus diajukan untuk menguji profesionalisme, objektivitas, dan transparansi penyidikan. Pihaknya juga menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara hingga penetapan tersangka terhadap kliennya.

Ancaman tempuh jalur hukum

Pihak MLS & Partner berharap agar Polda Sulsel segera menjadwalkan ulang gelar perkara tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami akan melaporkan ke Propam Polda Sulsel hingga Mabes Polri jika permohonan ini tidak direspons,” tegasnya.

Ia juga menyinggung pentingnya menjaga semangat reformasi Polri serta prinsip transparansi dalam penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulsel terkait tidak terlaksananya gelar perkara khusus tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan informasi yang dihimpun. Redaksi membuka ruang klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

Editor: Andi Syamsir