Sidang Paripurna APBK Aceh Singkil Molor Berjam-jam, Hubungan Eksekutif dan Legislatif Dipertanyakan

Sidang Paripurna APBK Aceh Singkil Molor Berjam-jam, Hubungan Eksekutif dan Legislatif Dipertanyakan

Beritarepublikviral.com // Aceh Singkil, 6 April 2026Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) mengalami keterlambatan tanpa kejelasan. Agenda yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB hingga menjelang magrib belum juga dimulai.

Situasi di dalam ruang sidang terlihat tidak kondusif. Sejumlah anggota DPRK tampak keluar masuk ruangan dengan raut gelisah, sementara aktivitas di dalam gedung dewan menunjukkan dinamika yang belum menemukan titik terang.

Bupati Aceh Singkil juga terlihat bolak-balik menuju ruang Ketua DPRK dan Sekretariat Dewan (Sekwan). Kondisi ini memunculkan dugaan belum adanya kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif.

Di sisi lain, sejumlah pejabat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terlihat menunggu di area gedung DPRK, menantikan kepastian terkait pelaksanaan sidang yang tak kunjung dimulai.

Molornya sidang paripurna ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Keterlambatan tersebut memicu spekulasi terkait dinamika pembahasan antara eksekutif dan legislatif dalam pengesahan APBK.

Pertanyaan publik pun menguat:

• Apa yang sebenarnya terjadi di balik tertundanya pengesahan APBK?
• Apakah terdapat perbedaan kepentingan antara eksekutif dan legislatif?
• Siapa yang benar-benar memperjuangkan kepentingan masyarakat?

Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, saat dikonfirmasi awak media belum memberikan penjelasan rinci.

“Tunggu dulu, ini lagi pusing,” ujarnya singkat.

Hingga menjelang magrib, sidang paripurna belum juga dilaksanakan. Kondisi ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap proses pengesahan anggaran yang dinilai krusial bagi jalannya pembangunan daerah.

Masyarakat berharap agar seluruh pihak dapat segera menemukan kesepakatan, mengingat APBK merupakan instrumen utama dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan. Redaksi membuka ruang klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

Reporter: Joni