Beritarepublikviral.com Simalungun 7/4/26 – Kepala Desa adalah orang tua, pelindung, dan pengayom bagi masyarakatnya, tapi di Desa Panduman seorang masyarakat Nurhadi merasa kecewa atas tindakan semena-mena Kepala Desa dengan merintahkan bawahanya untuk melakukan pengerusakan terhadap tanaman kelapa sawit miliknya. Menurut keterangan Nurhadi adalah 2 bersaudara dan sebenarnya hak waris tanah yang ditanami sawit tersebut adalah milik dari adiknya inisial NPWS (34) tahun) yang diketahui mengindap down sindrom / idiot yaitu termasuk golongan disabilitas tidak bisa berkerja mencari nafkah.
Nurhadi berusaha mengelolahkan lahan tersebut untuk jaminan hidup bagi masa depan adiknya karena tidak bisa berkerja selayaknya manusia normal. Setelah merawat lebih kurang 3 tahun tanaman sawit sudah mulai menghasilkan istilahnya buah pasir dan sudah bisa dijual dengan cara dijadikan berondolan. Tapi sawit yang ditanam Nurhadi terancam mati karena telah dirusak dengan mendodos pupus sawit dan langsung meracun dengan mengunakan Gramoxone atau sejenisnya oleh beberapa perangkat desa yang katanya diperintahkan oleh oknum Kepala Desa Panduman. Nurhadi (52) penduduk Nagori Panduman kecamatan Raya Kahean kabupaten Simalungun meminta Polres Simalungun agar memproses dalang pengerusakan tanaman jenis kelapa sawit di lahan seluas 15 rante yang diperkirakan sekitar 80 pohon. Saat ditemui awak media Nurhadi dan beberapa rekannya ang merupakan saksi mata menjelaskan pengerusakan sawit itu terjadi pada tanggal 11 februari 2026 oleh beberapa kepala Dusun (gamot) Desa Panduman.
Anehnya kata Nurhadi, pengerusakan yang dilakukan oleh beberapa perangkat desa tersebut atas perintah Kepala Desa, terbukti saat pemusnahan turut hadir Babinsa, pada saat kejadian Nurhadi tidak bisa berbuat apa-apa, sempat bertanya kepada pelaku saat pengerusakan, dan pelaku menjawab “kami hanya melaksanakan perintah Pangulu (Kepala Desa).”
“Aku berharap mendapatkan keadilan dari penegak hukum kepolisian. Sawit yang ku tanam untuk kebutuhan hidup adik ku yang idiot kini dirusak dan bakalan mati. Padahal adikku yang seharusnya mendapatkan perhatian dari pemerintah tapi kini malah dimatikan masa depan kehidupannya” Tutur Nurhadi.
Selama ini NPWS (adik Nurhadi) dewasa tapi tidak bisa bekerja karena disabilitas seharusnya wajib diperhatikan dan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Tapi sampai saat ini tidak pernah! Dan hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 34 UUD 1945 mengatur tentang fakir miskin, anak-anak terlantar, serta jaminan sosial bagi warga negara. Ayat (1) menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, yang berarti negara wajib memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
Bunyi Pasal 34 UUD 1945 (Setelah Amandemen):
Ayat (1): Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Ayat (2): Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
Atas kejadian ini selanjutnya Nurhadi melaporkan ke Polres Simalungun, berharap mendapatkan keadilan dari penegak hukum. Atas Laporan LP/B/69/II tertanggal 15 febuari 2026 dan Polres sudah meminta keterangan dari 6 perangkat desa Panduman yang melakukan pengerusakan yaitu M Shd, F Dmk, Z O L Srg , JL Srg, Jv Prb dan Bd Dmk.
Nurhadi dan beberapa rekannya menduga dalang pengerusakan tanaman sawit ini adala oknum Kepala Desa Panduman Sawfy Hidayati. Korban dan beberapa rekannya meminta Polres Simalungun sesegera mungkin melakukan proses terhadap para pelaku dan dalang pengerusakan. (Tim)


