Beritarepublikviral.com // Makassar, April 2026 — Polemik pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PK5) di Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan publik.
Seorang awak media mempertanyakan proses penertiban tersebut kepada pihak kelurahan. Namun respons yang diberikan oleh lurah setempat dinilai kurang tepat dan memicu kritik.
“Untuk apa saya berbicara dengan pimpinan anda,” ujar lurah saat dikonfirmasi, sebagaimana disampaikan awak media.
Respons picu tanda tanya
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat pejabat publik diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan profesional kepada pers. Meski demikian, belum ada informasi yang menguatkan adanya sikap arogan secara keseluruhan.
Selain itu, disebutkan pula bahwa awak media yang melakukan konfirmasi diduga tidak menggunakan atribut lengkap saat peliputan.
Penertiban bagian dari kegiatan resmi
Di sisi lain, penertiban lapak PK5 merupakan bagian dari kegiatan resmi pemerintah setempat. Pada 26 Maret 2026, tim gabungan dari kecamatan, Satpol PP, serta unsur TNI-Polri menertibkan sekitar 20 lapak liar di Jalan Kalimantan.
Lapak tersebut telah berdiri sekitar 25 tahun dan menempati trotoar serta saluran drainase. Kondisi ini dinilai mengganggu pejalan kaki dan berpotensi menyebabkan hambatan aliran air.
Sudah melalui tahapan peringatan
Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah memberikan peringatan bertahap kepada para pedagang. Mulai dari imbauan hingga Surat Peringatan (SP) ketiga sebagai langkah persuasif.
Opsi relokasi sedang dikaji
Pihak kecamatan juga tengah mengkaji opsi relokasi bagi pedagang terdampak. Langkah ini diharapkan menjadi solusi agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kelurahan terkait polemik komunikasi antara lurah dan awak media tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber. Redaksi membuka ruang klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
(Andi Syamsir)


