BeritaRepublilViral.Com || GRESIK Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Polsek Tambak dari Polres Gresik kembali menorehkan keberhasilan dengan mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu yang merupakan bagian dari jaringan lintas wilayah Madura–Gresik–Bawean.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada 31 Maret 2026 setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean. Menindaklanjuti informasi itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka. Lima di antaranya ditangkap di Pulau Bawean, yakni BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26). Sementara satu tersangka lainnya berinisial BS (37) diamankan di wilayah Gresik.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat jajaran kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan para tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi berhasil membongkar struktur jaringan tersebut. Tersangka DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah. Sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Bawean. Adapun BS memiliki peran penting sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.
Lebih lanjut, jaringan ini diketahui mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Pulau Madura. Saat ini, satu pemasok lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap sabu (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp600 ribu.
Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem ranjau, transaksi secara cash on delivery (COD), hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas ilegal tersebut diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda hingga Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang masih buron.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” tegasnya.
Pihak Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga wilayah dari ancaman peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba


