Tidak Transparan!!! ATR/BPN Medan Saat Dikonfirmasi Wartawan Terkait Sengketa Tanah Inkracht Jelas Mengelak

Tidak Transparan!!! ATR/BPN Medan Saat Dikonfirmasi Wartawan Terkait Sengketa Tanah Inkracht Jelas Mengelak

Beritarepublikviral.com Medan – Kasus sengketa tanah yang telah berlangsung selama kurang lebih 29 tahun di kawasan Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, kembali menjadi perhatian publik, pada Kamis.(2/4/26)

Sengketa tersebut melibatkan Basikem yang disebut sebagai pemilik sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor: 3008 K/Pdt/1993 tertanggal 3 Oktober 1997 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam amar putusan tersebut, Basikem dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 386, 387, dan 388 yang diterbitkan oleh ATR/BPN Kota Medan.

Putusan ini juga telah melalui proses peradilan berjenjang, mulai dari Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Namun demikian, hingga saat ini penyelesaian di lapangan dinilai belum menunjukkan kejelasan, sehingga menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak.

Tim awak media yang melakukan konfirmasi langsung ke kantor BPN Medan diterima oleh pejabat pada seksi Pengendalian/Penanganan Sengketa. Dalam pertemuan tersebut, pihak BPN disebut tidak memberikan akses terhadap dokumen yang diminta terkait perkara tanah dimaksud.

Menurut keterangan yang diperoleh, permintaan untuk membuka atau menunjukkan dokumen tidak dapat dilayani saat itu.

Hal ini menimbulkan tanda tanya dari pihak kuasa penerima berinisial KCRP maupun tim media, mengingat perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sikap tersebut juga dinilai berpotensi tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya terkait hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, sebagaimana diatur antara lain dalam Pasal 2 dan Pasal 4.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, UU ini menjadi dasar hukum yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik serta kewajiban pemerintah untuk bersikap transparan”, tegas KCRP dan Tim Media bidang Investigasi.

Hingga pers rilis ini disampaikan, pihak ATR/BPN Kota Medan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait alasan tidak dibukanya dokumen yang dimaksud. (Tim)