Beritarepublikviral.com Pancur Batu – Sudah lebih satu bulan lamanya mengeram, terlapor kasus dugaan Fitnah sadis memeras 250 juta terhadap korban pencurian yang dijadikan tersangka tidak kunjung diproses oleh Kapolsek Pancur Batu dan anggotanya, padahal laporan tersebut merupakan limpahan dari Polrestabes Medan dan sejumlah saksi dikabarkan sudah diperiksa oleh penyidik Polsek Pancur Batu.
Berbagai macam alasan dan cara diduga dilakukan oleh penyidik untuk menghindari pertanyaan pelapor, mulai dari berkas akan di kirim ke polda, saksi akan diperiksa dan akan dikirim SP2HP. Bahkan beredar isu bahwa diduga oknum yang baru saja keluar dari Patsus karena menyuruh korban menangkap maling juga ikut mengintervensi kasus tersebut agar diperam.
Kasus ini bermula saat beredar di sejumlah media sosial seorang wanita yang diduga merupakan orang tua dari pelaku pencurian toko ponsel di pancur batu mengatakan bahwa anaknya yang bekerja kerja tidak dibayar dan korban memeras nya 250 juta agar mau berdamai, vidio tersebut dinilai memuat kegaduhan dan menimbulkan fitnah bagi pelapor.
Pelapor, Putra Sembiring kepada wartawan Kamis, 2 April 2026 dengan tegas membantah tudingan bahwa dirinya tidak memberikan gaji dan memeras 250 juta terhadap maling yang menggasak barang senilai puluhan juga di tokonya
“Dalam vidio yang dia buat dan beredar di medsos dia mengaku gaji anaknya tidak saya berikan itu bohong, karena anak ibu itu belum genap bekerja dua minggu, sementara kami memberikan gaji setiap dua minggu kepada pekerja, bahkan anaknya juga punya pinjaman kepada saya. Jadi jelas itu sudah berbohong dia. dan soal pemerasan 250 juta saya diundang penyidik untuk mediasi atau RJ, dalam mediasi itu dia mempertanyakan berapa kerugian saya, jadi saya mengucapkan berapa kerugian saya. saya tidak ada memaksa dan mengancam agar dia memberikan uang kepada saya dan mediasi itu tidak berhasil dilakukan karena keluarga maling itu cuma mau bayar uang 5 juta samentara saya rugi puluhan juta, tiba tiba ada suara laki laki yang mengancam apabila saya tidak mau damai dia akan melaporkan kami yang menangkap anaknya,” ujarnya Kamis, 2 April 2026.
Berbagai macam cara diungkapkan penyidik Kata Putra, diduga untuk memperlambat proses penanganan laporanya, mulai dari berkas akan dilimpahkan ke Polda, akan digelar di Polda, akan diperiksa saksi dan akan dikirimkan SP2HP.
“itu memang yang dikatakan penyidik kepada saya, katanya mau diperiksa saksi yang ikut di mediasi itu, saya perlu jelaskan saksi saksi yang hadir pada saat itu adalah kedua pelaku pencurian dan orang tuanya, kan tidak jauh jauh penyidik memeriksa saksinya karena kedua pelaku pencurian itu sekarang menjadi warga binaan di Lapas Pancur Batu, jadi saya minta penyidik segera memeriksa terlapor,” pungkasnya
Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi yang kami konfirmasi mengenai hal tersebut memilih bungkam ketimbang menjawab konfirmasi wartawan. (Tim)


