Dipulangkan Sebelum Sembuh, Pasien Dirumah Sakit Hikmah Makassar Meninggal.

Dipulangkan Sebelum Sembuh, Pasien Dirumah Sakit Hikmah Makassar Meninggal.

Beritarepublikviral.com,Makassar-Kamis (02/04/2026)  Kasus dugaan pemulangan pasien sebelum kondisi pulih sepenuhnya mencuat di RS Hikmah Makassar. Peristiwa ini menuai sorotan publik karena pasien disebut masih membutuhkan perawatan medis lanjutan, namun dipulangkan dengan alasan batas waktu layanan selama tujuh hari.

Kasus ini dikaitkan dengan adanya kebijakan internal yang diduga melibatkan oknum di rumah sakit tersebut. Pasien yang diketahui merupakan peserta BPJS Kesehatan disebut tidak mendapatkan perawatan hingga benar-benar dinyatakan stabil secara medis.

Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasien awalnya menjalani perawatan intensif akibat kondisi kesehatan yang cukup serius. Namun, sebelum menunjukkan perbaikan signifikan, pihak rumah sakit menginformasikan rencana pemulangan karena masa perawatan telah mencapai batas tujuh hari.

Pihak keluarga mengaku telah mengajukan permohonan perpanjangan masa rawat, namun ditolak dengan alasan kebijakan internal yang tidak dijelaskan secara rinci.

Diduga Bertentangan dengan Aturan
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, tidak terdapat ketentuan yang memperbolehkan pemulangan pasien hanya berdasarkan batas waktu perawatan. Keputusan pemulangan seharusnya didasarkan pada evaluasi medis oleh dokter yang menangani.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menghentikan pelayanan terhadap pasien yang masih membutuhkan perawatan.

Hak peserta BPJS juga dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang menjamin pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, bukan berdasarkan pembatasan waktu administratif.

Sorotan dari Perspektif HAM
Sejumlah pengamat menilai tindakan pemulangan pasien dalam kondisi belum stabil dapat berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak atas kesehatan dan keselamatan.

“Tindakan seperti ini tidak hanya masuk kategori maladministrasi, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran HAM serius,” ujar seorang pengamat kesehatan yang enggan disebutkan namanya.

Langkah yang Dapat Ditempuh
Keluarga pasien atau pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh beberapa langkah, antara lain:

Mengajukan keluhan resmi ke manajemen rumah sakit
Melaporkan ke BPJS Kesehatan setempat
Mengadu ke Dinas Kesehatan
Melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia
Menempuh jalur hukum bila diperlukan
Tanggapan Pihak Terkait.

“Kami akan memastikan hak peserta BPJS tetap terpenuhi dan setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar perwakilan BPJS.

Dokter RS Hikmah Makassar Jelaskan Alasan Pemulangan Pasien Dan memberikan klarifikasi terkait kasus pemulangan pasien peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya menuai sorotan.

Dokter yang menangani pasien menjelaskan bahwa keputusan pemulangan dilakukan berdasarkan kondisi medis pasien yang telah dinyatakan stabil, bukan karena batasan waktu perawatan.

Kronologi Penanganan Medis
Dokter menerangkan bahwa pasien awalnya dalam kondisi tidak sadar dan langsung menjalani pemeriksaan CT Scan untuk mengetahui penyebabnya. Dari hasil pemeriksaan dan konsultasi dengan dokter spesialis jantung, diketahui pasien mengalami stroke akibat gangguan jantung.

“Pasien mengalami stroke karena penyakit jantung yang menyebabkan sumbatan pada otak,” jelas dokter.
Pasien kemudian dirawat intensif di ICU hingga kondisi kesadaran membaik dan tanda vital stabil. Setelah itu, pasien dipindahkan ke ruang perawatan biasa untuk observasi lanjutan selama dua hari.

Alasan Dipulangkan
Menurut dokter, selama masa observasi, kondisi pasien menunjukkan perkembangan stabil, seperti:

Kesadaran sudah kembali
Tekanan darah dan denyut nadi stabil
Kondisi umum dinilai aman untuk rawat jalan
“Kalau pasien sudah stabil, secara medis sudah boleh dipulangkan. Tidak harus menunggu sampai bisa berjalan atau berbicara,” ujarnya.

Dokter juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pembatasan waktu tujuh hari untuk pasien BPJS.
“Kalau belum stabil, mau satu bulan pun tetap dirawat. Jadi bukan karena BPJS atau batas waktu,” tegasnya.

Penjelasan Kondisi Stroke
Dokter menjelaskan bahwa pasien stroke, khususnya yang disebabkan oleh sumbatan akibat penyakit jantung, memang membutuhkan waktu lama untuk pemulihan, terutama pada fungsi motorik.

“Perbaikan stroke itu tidak dalam 1–2 hari. Bisa tiga bulan sampai satu tahun, tergantung tingkat keparahannya,” jelasnya.

Dalam kasus ini, pasien mengalami kelemahan berat pada fungsi gerak karena sebagian jaringan otak terdampak.

Penggunaan Selang Makan
Terkait pasien yang masih menggunakan selang (NGT), dokter menjelaskan hal tersebut merupakan prosedur medis untuk memastikan asupan nutrisi tetap terpenuhi.

“Pasien stroke sering mengalami gangguan menelan. Jadi selang dipasang agar kebutuhan makan tetap terjamin dan tidak terjadi komplikasi,” katanya.

Rencana Perawatan Lanjutan
Pasien dipulangkan dengan membawa obat untuk satu minggu serta dijadwalkan kontrol lanjutan. Pihak keluarga juga disebut telah mendapatkan penjelasan terkait kondisi pasien dan rencana perawatan.