Beritarepublikviral.com // Banyuasin, 31 Maret 2026 — Dugaan praktik penimbunan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) ilegal di wilayah hukum Polsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, kian menguat dan memicu sorotan tajam terhadap aparat penegak hukum (APH).
Sebuah rumah di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Talang Kelapa, diduga difungsikan sebagai gudang penampungan CPO ilegal. Lokasi yang berada di jalur utama ini disebut tetap beroperasi tanpa hambatan.
Aktivitas terbuka, mobil tangki keluar masuk tanpa hambatan
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan warga, gudang tersebut diduga milik seseorang bernama Ali. Aktivitas keluar-masuk mobil tangki disebut berlangsung rutin.
“Siang malam ramai. Mobil tangki keluar masuk seperti tidak ada takutnya. Dalam seminggu bisa beberapa kali putaran, dan jumlahnya besar,” ujar seorang warga.
Aktivitas malam hari tetap berjalan di lokasi gelap
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pada malam hari lokasi tampak gelap dan minim penerangan, namun aktivitas kendaraan masih terlihat.
“Kalau malam gelap, tapi mobil masih terlihat keluar masuk dari jauh,” ungkap warga lainnya.
Diduga beroperasi lama, APH dipertanyakan
Warga berinisial HD menyebut aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas.
“Kami sering lihat mobil tangki masuk ke belakang rumah. Sudah lama seperti ini, tapi tidak pernah ada penindakan,” ungkapnya.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran serta mempertanyakan pengawasan aparat di wilayah tersebut.
Indikasi penampungan dan distribusi CPO ilegal
Warga menduga CPO yang ditampung berasal dari sumber tidak jelas dan kemudian didistribusikan kembali dalam jumlah besar.
“Ditampung dulu, baru dijual lagi. Ini bukan kecil-kecilan,” kata warga lainnya.
Kekhawatiran lingkungan dan dampak luas
Masyarakat juga mengkhawatirkan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut, terutama potensi limbah yang dapat mencemari lingkungan sekitar.
“Kalau ini benar, dampaknya bisa kemana-mana. Limbahnya bisa ganggu warga,” ujar HD.
APH didesak tidak lagi diam
Melihat aktivitas yang dinilai berlangsung terang-terangan, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
Desakan tersebut meliputi:
• Penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas gudang
• Pemeriksaan legalitas usaha dan asal-usul CPO
• Penindakan tegas jika ditemukan unsur pelanggaran hukum
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Ketidakjelasan sikap ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap kinerja APH yang dinilai belum responsif terhadap laporan masyarakat.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan warga. Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini masih dalam konteks dugaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
(Tim Investigasi BR-V)


