Beritarepublikviral.com // Musi Banyuasin, 31 Maret 2026 — Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di wilayah Kecamatan Keluang, Selasa malam sekitar pukul 20.02 WIB, menambah daftar panjang insiden serupa yang terus berulang.
Peristiwa tersebut terjadi di Simpang 4 Kobra 1 Hindoli. Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya, sumur minyak yang terbakar diduga milik seseorang berinisial EDI. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kepemilikan maupun penyebab pasti kebakaran.
Peristiwa ini kembali memicu tekanan terhadap aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas. Aktivitas sumur minyak ilegal di wilayah Keluang dinilai semakin marak dan terkesan belum tersentuh penegakan hukum secara maksimal.
Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan “koordinasi sinten” yang membuat praktik pengeboran ilegal tetap berjalan. Istilah tersebut merujuk pada dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mengatur atau melindungi aktivitas ilegal sehingga sulit diberantas meskipun insiden terus terjadi.
Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut menjadi sorotan serius karena berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Masyarakat mendesak agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
Kebakaran sumur minyak ilegal tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga mengancam lingkungan serta keselamatan warga sekitar. Oleh karena itu, penanganan yang tegas dan transparan dinilai menjadi langkah mendesak untuk menghentikan praktik ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait insiden kebakaran maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dari sumber yang dihimpun di lapangan dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini masih dalam konteks dugaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
(Tim Investigasi BR-V)

