Beritarepublikviral.com // Palembang, 31 Maret 2026 — Setelah sukses mengawal jutaan pergerakan penumpang selama arus mudik dan balik Lebaran, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang resmi menutup Posko Angkutan Laut Lebaran 1447 H / 2026 M.
Penutupan ditandai dengan apel di Lapangan Parkir Pelindo Regional 2 Palembang, sebagai simbol berakhirnya masa siaga pelayanan transportasi laut yang berlangsung intens selama periode Lebaran. Apel dipimpin langsung oleh Kepala KSOP Kelas I Palembang, Idham Faca, dan dihadiri jajaran Pelindo Regional 2 Palembang serta berbagai instansi strategis seperti Basarnas, BMKG, dan unsur TNI-Polri.
“Ini adalah hasil kerja keras, koordinasi, dan sinergi seluruh pihak. Alhamdulillah, arus mudik dan balik berjalan tertib, lancar, dan terkendali,” tegas Idham Faca.
Selama periode posko, aktivitas di Terminal Penumpang Boom Baru terpantau stabil tanpa gangguan berarti. Lonjakan penumpang mampu diantisipasi dengan baik berkat kesiapan sistem, personel, serta fasilitas yang terus ditingkatkan oleh Pelindo.
Standar keselamatan dan keamanan juga menjadi prioritas utama. Seluruh stakeholder bekerja ekstra memastikan perjalanan masyarakat tetap aman dan nyaman, bahkan di puncak arus mudik sekalipun.
Keberhasilan ini menjadi catatan positif bagi sektor transportasi laut di Sumatera Selatan. Evaluasi tetap akan dilakukan sebagai langkah perbaikan ke depan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh petugas yang telah bekerja tanpa lelah. Ini adalah bukti bahwa kolaborasi yang solid mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutup Idham Faca.
Pelindo Regional 2 Palembang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan demi mendukung sistem transportasi laut yang modern, aman, dan terintegrasi.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi resmi dari KSOP Kelas I Palembang dan Pelindo Regional 2. Seluruh pihak yang disebut dalam berita tetap menghormati asas profesionalitas dan keterbukaan informasi. Redaksi membuka ruang klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
(Red BR-V)


