830 Mahasiswa UDA Akan Diwisuda, LL Dikti Sumut Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungutan Liar

830 Mahasiswa UDA Akan Diwisuda, LL Dikti Sumut Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungutan Liar

Beritarepublikviral.com // Medan, 31 Maret 2026Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah I Sumatera Utara menegaskan tidak boleh ada pungutan liar di luar ketentuan terhadap mahasiswa menjelang pelaksanaan wisuda Universitas Dharma Agung (UDA) Medan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan rekonsiliasi yang digelar LL Dikti Wilayah I Sumut bersama pengurus Yayasan Universitas Dharma Agung pada Selasa (31/03/2026), sebagai upaya memberikan kepastian bagi mahasiswa dan dosen.

Sebanyak 830 mahasiswa UDA dijadwalkan mengikuti wisuda dan telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan akademik.

“Semua mahasiswa yang sudah memenuhi syarat wisuda akan diwisuda dan jangan ada yang mempersulit. Yang penting lagi adalah tidak dibenarkan ada kutipan di luar ketentuan,” demikian penegasan dalam forum rekonsiliasi tersebut.

Rekonsiliasi dipimpin langsung oleh Kepala LL Dikti Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Dr. Syaiful Anwar Matondang, serta dihadiri dua kubu pengurus Yayasan Universitas Dharma Agung yang tercatat dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) tahun 2022 dan AHU tahun 2025.

Ketua Tim Humas, Protokol, dan ULT LL Dikti Wilayah I Sumut, Armiadi Samad, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan pendidikan di UDA, serta memastikan hak mahasiswa tetap terpenuhi.

“Bagi mahasiswa yang memerlukan surat pindah, agar segera dikeluarkan tanpa ada hambatan dan tidak dipersulit,” tegas Armiadi Samad.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi terlaksananya rekonsiliasi yang mempertemukan kedua belah pihak dalam satu forum, meskipun masih terdapat perbedaan pandangan.

“Kami sangat mengapresiasi hadirnya kedua belah pihak dalam satu ruangan. Sebelumnya cukup sulit mempertemukan mereka secara bersamaan, namun hari ini sudah dapat berdiskusi secara langsung,” ujarnya.

LL Dikti berharap melalui rekonsiliasi ini dapat tercapai solusi terbaik demi kemajuan Universitas Dharma Agung serta kepentingan mahasiswa dan dosen ke depan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi resmi dari LL Dikti Wilayah I Sumatera Utara. Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini tetap mengedepankan asas profesionalitas dan keterbukaan informasi. Redaksi membuka ruang klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

Reporter: Eko