Beritarepublikviral.com // Banyuasin, 30 Maret 2026 — Kejadian tak biasa mengguncang warga RT 05 Dusun 2 Talang Dabuk, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, setelah seekor buaya masuk ke kolam ikan patin milik pengusaha tambak bernama Afu saat proses panen hendak dilakukan.
Dalam peristiwa yang menghebohkan tersebut, satu ekor buaya dengan panjang sekitar 2 meter berhasil ditemukan dan diamankan oleh warga. Kejadian langka ini sontak menarik perhatian masyarakat sekitar yang berbondong-bondong melihat langsung.
Setelah berhasil diamankan, buaya tersebut kemudian diserahkan ke kantor Desa Talang Bungin untuk penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kondisi ini memicu kekhawatiran warga, mengingat sebelumnya sempat terjadi beberapa kasus serangan buaya di wilayah tersebut.
“Kami serba salah, mau dibiarkan otomatis nyawa kami jadi taruhan. Kalau kami tangkap dan mati di tangan kami, malah kami yang disalahkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Banyuasin, serta BKSDA Sumatera Selatan harus segera turun tangan menangani persoalan ini secara serius.
Dari sisi hukum, terdapat ketentuan yang mengatur terkait keberadaan satwa liar seperti buaya. Pasal 490 KUHP mengatur bahwa apabila satwa berbahaya berada di bawah penguasaan seseorang dan tidak dijaga dengan baik hingga menimbulkan kerugian, maka dapat dikenakan sanksi kurungan atau denda.
Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa buaya muara merupakan satwa dilindungi. Pasal 21 Ayat 2 melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memelihara, atau memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat 2 UU tersebut.
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat segera mengambil langkah konkret, seperti pemetaan habitat buaya, pemasangan pengaman di wilayah rawan, serta sosialisasi kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak menimbulkan korban di kemudian hari.
Catatan: Keberadaan satwa liar seperti buaya pada dasarnya merupakan bagian dari ekosistem yang dilindungi. Penanganan harus dilakukan oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan keselamatan masyarakat.
(Tim BR-V)


