
Dalam wawancara eksklusif, Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya menegaskan bahwa ucapan bernada merendahkan yang dilontarkan akun Facebook “Rere Said Subakti” bukan sekadar opini liar, melainkan bentuk nyata penghinaan yang mencederai kehormatan profesi wartawan secara kolektif.
“Ini Bukan Sekadar Kata, Ini Pembunuhan Karakter!”
Dengan nada tinggi, Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya mengecam keras penggunaan istilah “Wartawan Bodrex” yang dinilai sebagai upaya sistematis membungkam fungsi kontrol sosial pers.
“Kami tidak akan diam! Ini bukan sekadar kata-kata, ini pembunuhan karakter terhadap profesi yang dilindungi undang-undang. Wartawan adalah pilar demokrasi, bukan objek hinaan,” tegasnya.
Menurutnya, pernyataan tersebut mencerminkan ketidaktahuan hukum sekaligus sikap arogan yang berpotensi merusak iklim demokrasi, khususnya di wilayah Sukabumi. Ia juga menyoroti bahwa kritik terhadap pengelolaan wisata Ujunggenteng justru merupakan bagian dari tugas jurnalistik, bukan alasan untuk menyerang pribadi wartawan.
PWRI: “Kami Kawal Sampai Tuntas!”
PWRI Sukabumi Raya memastikan tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus ini. Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang dengan mudah merendahkan profesi jurnalis di ruang digital.
“Jangan ada lagi yang merasa kebal hukum! Media sosial bukan tempat bebas menghina. Kami akan kawal sampai tuntas,” lanjutnya.
Jerat Hukum Mengintai: KUHP Baru & UU ITE
Kasus ini kini masuk dalam radar hukum serius. Pelaku berpotensi dijerat berbagai pasal, di antaranya:
Pasal 433 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencemaran nama baik
Pasal 439 KUHP tentang fitnah
Pasal 27A UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) terkait pencemaran melalui media elektronik
Ancaman hukuman bukan main-main: mulai dari pidana penjara hingga denda ratusan juta rupiah. Ini menjadi peringatan keras bahwa jari di atas layar bisa berujung jeruji besi.
Ujunggenteng Jadi Titik Panas Kritik
Isu ini bermula dari kritik wartawan terhadap pengelolaan wisata Ujunggenteng yang dinilai kurang transparan, khususnya terkait tarif. Alih-alih dijawab dengan klarifikasi, kritik tersebut justru dibalas dengan narasi yang merendahkan profesi wartawan.
Tiga Tuntutan Keras untuk Masa Depan
PWRI Sukabumi Raya tidak hanya bereaksi, tetapi juga mengajukan tuntutan tegas:
Literasi Digital Harus Ditingkatkan
Masyarakat diminta sadar bahwa kebebasan berpendapat ada batas hukumnya.
Transparansi Pengelolaan Wisata
Kritik pers harus dijadikan bahan evaluasi, bukan dibalas dengan serangan.
Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
PWRI mendesak Polres Sukabumi untuk bertindak profesional dan transparan.
“Kalau Pers Diserang, Siapa Lagi Pembela Rakyat?”
Menutup pernyataannya, Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya mengingatkan bahwa pers adalah benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan.
“Kalau wartawan terus dihina dan dibungkam, lalu siapa yang akan menyuarakan kebenaran? Ini bukan hanya soal profesi kami, ini soal masa depan demokrasi,” pungkasnya.
Jurnalis : Bambang Saputro,ST.,Gr


