Beritarepublikviral.com // Palembang, 29 Maret 2026 — Dugaan praktik ilegal berskala besar kembali mencuat di Kota Palembang. Sebuah gudang BBM ilegal yang berada di Jalan Sungai Pedado, depan kawasan Citra Land, disebut-sebut beroperasi tanpa hambatan selama bertahun-tahun.

Berdasarkan keterangan narasumber di lapangan, gudang tersebut diduga milik Kandar dan telah menjalankan aktivitas penampungan BBM ilegal secara masif.
Ironisnya, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung lebih dari tiga tahun tanpa tindakan hukum yang nyata. Kondisi ini memicu kecurigaan kuat adanya “kekuatan besar” di balik operasional gudang tersebut.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa gudang itu diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat internal kepolisian berinisial AKBP MU yang bertugas di Paminal Polda Sumatera Selatan. Bahkan, salah satu pekerja di lokasi turut menguatkan adanya isu pengamanan khusus terhadap aktivitas tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan indikasi serius adanya pembiaran sistematis yang mencoreng wajah penegakan hukum di Sumatera Selatan.
Lebih jauh, publik menyoroti tidak adanya tindakan dari aparat setempat, baik Polrestabes Palembang maupun Polsek Kertapati, meskipun aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah hukum masih berlaku adil, atau tumpul ke atas dan tajam ke bawah?
Masyarakat mendesak Mabes Polri, Bid Propam Polri, dan Kapolda Sumatera Selatan untuk segera turun tangan, melakukan investigasi menyeluruh, serta menindak tegas tanpa pandang bulu.
Jika tidak ada tindakan tegas, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum berpotensi semakin runtuh.
Catatan: Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memiliki hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim Investigasi BR-V)

